Tiga Pelaku Pembunuhan Sadis di Mojokerto Ditangkap Polisi

Tiga Pelaku Pembunuhan Sadis di Mojokerto Ditangkap Polisi Salah satu pelaku kasus pembunuhan sadis saat pers rilis di Polres Mojokerto

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap karyawan Toko Gorden berinisial AHM (26). Pelaku yang berjumlah tiga orang itu, ternyata salah satunya merupakan perempuan muda.

Dua pelaku pembunuhan lainnya, adalah kakak beradik yaitu Muhammad Sirojuddin atau Udin (27) dan Muhammad Nur Hidayatulloh atau Dayat (25), asal Dusun Tegalsari, Desa/Kecamatan Puri, Kabupaten

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

Sedangkan pelaku ketiga, yaitu Anis Anjarwati atau Anjar (23), warga Desa Plososari, Kecamatan Puri yang merupakan teman wanita Dayat.

"Pelaku berjumlah tiga orang, satu sebagai pelaku utama (Dayat), dua membantu," jelas Kapolres , AKBP Apip Ginanjar saat jumpa pers, Selasa (29/11/2022).

Ia menjelaskan, ketiganya diringkus pada Rabu (23/11/2022). Proses penangkapan Udin dan Dayat dilakukan oleh tim gabung Jatanras dan Resmob Satreskrim Polres , serta Unit Reskrim Polsek Mojosari di Jalan Raya Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO

Menurutnya, Kedua kakak beradik itu, kabur ke luar daerah menggunakan mobil Mitsubishi Lancer putih nopol B 1050 UP yang dipinjam oleh Dayat dari Temannya.

Dari pengakuan pelaku, Udin merupakan teman satu sekolah korban, sementara Dayat adalah adik kelas korban.

"Pelaku Dayat menusukkan besi betoneser ke kepala korban sampai beberapa kali tusukan. Hingga korban meninggal dunia," tuturnya

Baca Juga: Petakan Potensi Desa, Mendes Yandri: Harus Jadi Supplier Bahan Baku Makan Bergizi Gratis

Dalam kasus tersebut, ketiga pelaku mendekam di Rutan Polres . Polisi juga menyita sejumlah barang bukti kasus pembunuhan ini, diantaranya besi beton berukuran 10 mm berbentuk Y yang ujungnya dibuat runcing yang mereka gunakan untuk membunuh korban.

Barang bukti lainnya, berupa 1 unit mobil Brio berwarna kuning dengan nomor polisi S 1879 N, mobil Mitsubishi Lancer warna putih nopol B 1050 UP yang digunakan para pelaku mengangkut mayat korban, pakaian korban, sarung motif kotak-kotak warna coklat, 5 gorden, 1 tikar plastik untuk membungkus mayat dan seutas tali rafia untuk mengikat mayat. (ris/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO