SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang pria bernama Gatot (46) warga Mleto, Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, yang mengaku sebagai dukun pijat, menggerayangi Korban berinisial DL (24) warga Kranggan, Kelurahan/Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Aksi pencabulan yang dilakukan pada Senin (28/11/2022) itu, pelaku menggerayangi tubuh korban pada bagian selangkangan dan pantat. Tak berhenti di situ, korban juga diperdaya untuk mengoral alat vital pelaku.
Baca Juga: Pria di Surabaya Jadi Korban Pengeroyokan
Suami korban, AF menceritakan bahwa awalnya bertemu dengan Gatot pada Jumat (24/11/2022). Saat itu, suami korban sedang mencari dukun pijat yang akan menyembuhkan sakit yang dialami DL. Pelaku mengaku bisa menyembuhkan sakit tersebut, dengan cara memijat.
Kemudian, pada Senin (28/11/2022), pelaku datang ke rumah pasangan suami istri tersebut, dan meminta DL untuk menggunakan daster saat proses pemijatan itu. Selain itu, korban juga diminta untuk tidak menggunakan pakaian dalam. Diminta seperti itu oleh pelaku, korban pun melakukannya tanpa ada rasa curiga terhadap pelaku.
Baca Juga: Polisi Dampingi Korban Jambret di Surabaya
Namun, saat pelaku memijat tubuh bagian atas korban, ternyata ada gerakan pijatan yang dilakukan pelaku mengenai buah dada korban.
Selain itu, saat mengurut pada bagian kaki, ternyata hal sama juga terulang, pelaku melakukan pemijatan pada bagian selangkangan hingga mengenai alat vital DL. Tak berhenti disitu, korban juga diminta untuk mencium alat vital pelaku hingga klimaks.
“Dalam hal ini, korban mengaku bahwa dirinya menurut apa yang diperintah oleh sang dukun urut, pengakuan korban bahwa dia seperti dihipnotis, dan korban tersadar setelah sang pelaku meninggalkan rumah,” ujar Unit PPA Polrestabes Surabaya, AKP. Wardi Waluyo, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: Usai Aniaya dan Rampas HP, Jambret Buang Korban ke Kali Undaan Kulon Surabaya
Selama proses pemijatan yang cukup lama, lanjut Wardi, suami mempertanyakan kepada istrinya. DL mengaku, bahwa dirinya dipaksa oleh pelaku untuk melakukan oral seks dalam kondisi sudah tak berdaya.
Dari pengakuan korban tersebut, akhirnya sang suami bersama istri melaporkan kejadian tersebut di Polrestabes Surabaya.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Gatot pada Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, selain itu juga mengamankan pakaian daster yang digunakan korban dan uang sejumlah Rp700 ribu.
Baca Juga: Modus COD, Dua Warga Sampang Dibekuk Polisi Usai Gondol Motor dan HP di Surabaya
Dari kejadian pencabulan tersebut, Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 290 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan dan atau Pencabulan Terhadap Orang Yang Tidak Berdaya. (yan/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News