SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap AR (27) asal Jatiroto Lumajang, pelaku pembunuhan istri siri yang sedang hamil 5 bulan.
Pelaku sempat kabur di rumah kerabatnya yang berada di Madura, dan juga berencana kabur ke Malaysia. Namun rencana tersebut, gagal karena tim Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkapnya lebih dulu.
Baca Juga: Jelang Nataru Puluhan Sopir di Terminal Purabaya Jalani Tes Urine
Kasubdit Jatanras, AKBP Lintar Mahardono mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan berencana dan subsider pembunuhan ini, dilakukan setelah pihaknya melakukan lidik selama satu Minggu, kemudian dilakukan penangkapan di Karang Penang, Kabupaten Sampang.
“Yang bersangkutan bersembunyi di rumah kerabatnya. Modus operandi sementara, tersangka cemburu buta terhadap orang yang diduga menjadi pacar istri sirinya, yang telah hamil 5 bulan. Sehingga, tersangka melakukan pembunuhan,” jelasnya.
Baca Juga: Bidpropam Polda Jatim Cek Senjata Api Personel
Ia menjelaskan, pelaku menjalin pernikahan siri dengan korban yang berinisial DTS, namun tidak tinggal dalam satu rumah. Karena, pelaku masih memiliki istri sah, yaitu SR yang saat ini masih belum cerai dan tinggal di Dusun Wonokerto, Desa Kaliboto Kidul, Jatiroto, Lumajang.
Sedangkan DTS sendiri, lanjut Lintar, bertempat tinggal di Dusun Karanglo, Desa Gedang Mas, Kecamatan Randuagung, Lumajang.
Lintar mengatakan, tersangka curiga, karena saat korban diajak ke rumahnya yang berada di Dusun Wonokerto itu, menolak. Sedangkan, saat AR mendatangi rumah DTS, korban tidak ada di tempat, hanya ada orang tuanya saja.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
“Saat tersangka AR bertemu dengan korban DTS, mencium bau minuman beralkohol. Namun korban DTS menjawab tidak jujur, sehingga tersangka AR membawa korban DTS naik ke sepeda motor Honda Supra dari Desa Ranulogong Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, menuju Desa Gedangmas Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang,” ungkapnya.
Saat ditengah perjalanan sekitar persawahan Desa Gedang Mas, masih kata Lintar, tersangka membacok korban sebanyak 6 kali hingga meninggal dunia.
“Koban mengalami 6 kali sabetan benda tajam berupa celurit, dan 2 tusukan yang cukup dalam hingga mengenai ginjalnya, sehingga korban tewas. (yan/sis)
Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News