Pembayaran Non Tunai dengan QR Code Indonesian Standard (QRIS)

Pembayaran Non Tunai dengan QR Code Indonesian Standard (QRIS) Pembayaran Non Tunai dengan QR Code Indonesian Standard (QRIS). Foto: Ist

SURABAYA, BANGSA ONLINE.com - Quick Response Code Indonesian Standard (: dibaca Kris) merupakan penyatuan berbagai macam QR Code dari berbagai Penyelenggaran Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang menggunakan QR Code. merupakan standar kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk memfasilitasi sistem pembayaran non tunai.

Tak hanya diberlakukan di Indonesia, saat ini dapat digunakan di luar negeri, terutama di negara-negara ASEAN.

Saat ini, dengan menggunakan seluruh aplikasi pembayaran baik dari penyelenggara maupun bank dan non bank yang digunakan oleh masyarakat dapat digunakan di seluruh toko, warung, tiket wisata, pedagang, donasi berlogo , meskipun penyedia di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Merchant hanya diperlukan membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari BI. Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.

Sumber dana transaksi menggunakan dana berupa simpanan dan/atau instrumen pembayaran lain seperti kartu kredit, kartu debet, atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan server based.

Nominal transaksi menggunakan maksimal sebesar Rp 10.000.000.

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO