SURABAYA, BANGSA ONLINE.com - Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS: dibaca Kris) merupakan penyatuan berbagai macam QR Code dari berbagai Penyelenggaran Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang menggunakan QR Code. QRIS merupakan standar kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk memfasilitasi sistem pembayaran non tunai.
Tak hanya diberlakukan di Indonesia, saat ini QRIS dapat digunakan di luar negeri, terutama di negara-negara ASEAN.
Baca Juga: Masyarakat Tuban Sambut Baik Uji Coba Penggunaan Kode QR untuk Pengisian BBM
Saat ini, dengan menggunakan QRIS seluruh aplikasi pembayaran baik dari penyelenggara maupun bank dan non bank yang digunakan oleh masyarakat dapat digunakan di seluruh toko, warung, tiket wisata, pedagang, donasi berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Merchant hanya diperlukan membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang telah mendapatkan izin dari BI. Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.
Sumber dana transaksi QRIS menggunakan dana berupa simpanan dan/atau instrumen pembayaran lain seperti kartu kredit, kartu debet, atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan server based.
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
Nominal transaksi menggunakan QRIS maksimal sebesar Rp 10.000.000.
Bagi pengguna aplikasi pembayaran, manfaat QRIS yaitu:
-Cepat dan modern
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
-Terlindungi karena semua PJSP penyelenggara sudah memiliki izin BI
-Tidak repot membawa uang tunai
-Tidak puusing memikirkan QR siapa yang terpasang
Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News