KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkot Pasuruan melalui dinas tenaga kerja (Disnaker) menggelar sosialisasi kenaikan UMK 2023 kepada para pengusaha yang berada di wilayahnya, Selasa (13/12/2022). Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, membuka agenda tersebut dan mengatakan bahwa UMK tahun depan naik sebesar Rp200 ribu.
“Kemarin ibu gubernur dengan kurat keputusan, memutuskan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Di mana Kota Pasuruan sebesar Rp3.038.837,64. Tentu proses kenaikan upah ini melalui proses yang ada,“ ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Pasuruan Meriahkan Hari Ikan Nasional dengan Lomba Masak dan Senam Gemarikan
"Upah Minimum Kota Pasuruan masuk urutan ke delapan se-Jawa Timur. Karena Kota Pasuruan ini menjadi bagian penopang atau penyangga ekonomi di Jawa Timur, karena dekat dengan ibu kota provinsi," paparnya menambahkan.
Ia menyebut, pihaknya tidak bisa berjalan sendiri dalam proses pembangunan dan kemajuan di Kota Pasuruan. Menurut dia, perlu adanya sinergi dan kerja sama dengan semua elemen masyarakat, tentunya juga dengan para pengusaha.
"Harapanya, kita bisa saling bersinergi dan bekerja sama stakeholder. Perlu adanya, peran-peran sektor swasta agar dapat membuka peluang-peluang berusaha. Sehingga, dapat menyerap tenaga kerja," tuturnya.
Baca Juga: Diskominfotik Kota Pasuruan Gandeng USAID IUWASH Tangguh Sosialisasikan E-Sambat dan SP4N Lapor
Dengan adanya kenaikan UMK 2023, Adi berharap tidak ada bahan pangan dan barang yang naik.
"Dengan adanya TPID, saya berharap kita bisa berupaya menyeimbangkan harga pasar. Semoga di Kota Pasuruan, dengan berbagai upaya mulai dengan penetapan RTRW. Dapat meyakinkan investor. Dan saya berharap kenaikan upah minimum ini dapat meningkatkan spirit tenaga kerja. Sehingga kinerja pekerja meningkat dan output yang dihasilkan juga lebih baik," pungkasnya.(ard/par)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News