JEMBER, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Jember menggelar sosialisasi mengenai netralitas ASN dalam rangka menyongsong pemilu serentak tahun 2024, di Hotel Dafam Fortuna, Kamis (15/12).
Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Imam Tobrony Pusaka, menekankan pentingnya sosialisasi ini, meski netralitas ASN telah diatur oleh undang-undang.
Baca Juga: 45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
"Diakui atau tidak, ASN memang memiliki political will (kepentingan politik) tersendiri terhadap berlangsungnya pemilu tahun 2024," ujarnya.
Imam menyampaikan, larangan ASN berpihak pada segala bentuk pengaruh kepentingan mana pun sudah dituangkan dalam MoU antara Bawaslu dengan Kemendagri dan Kemenpan RB.
"Kami melakukan MoU, di dalamnya ada salah satu larangan, yaitu kampanye di sosial media. Nah, ini kami mengingatkan kembali," ungkapnya.
Baca Juga: Gunakan Baju Perjuangan, Ony-Antok Berangkat Daftar Pilbup ke KPU Ngawi
Lebih lanjut, Tobroni menyebut terdapat tiga macam pelanggaran dalam pemilu. Yakni pelanggaran administratif, pidana, dan hukum lainnya. Sedangkan untuk pelanggaran atas netralitas ASN termasuk pada pelanggaran hukum lainnya.
"Tugas kami adalah mengidentifikasi, menginvestigasi, terkait pelanggaran-pelanggaran yang ada. Nge-like postingan (kampanye, dsb) di facebook saja itu sudah pelanggaran," pungkasnya.
Ia menegaskan, bawaslu tidak segan untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran netralitas ASN dengan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selaku lembaga yang berwenang memberikan sanksi pada ASN.
Baca Juga: Pelantikan Anggota DPRD Kota Madiun Periode 2024-2029, Ada 13 Orang Baru
Sementara Ketua Panitia Sosialisasi, Hisyam Wahyu Aditya, menambahkan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengejawantahkan amanat UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, serta undang-undang yang mengikat dan mengatur tentang tugas pokok dan fungsi bawaslu.
"Pengawasan mengenai netralitas ASN merupakan salah satu tugas pengawasan oleh bawaslu," terangnya. (yud/bil/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News