Penyerahan sertifikat hibah Disdukcapil oleh Wali Kota Batu ,Dewanti Rumpoko kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Agus Rujito.
Menurutnya, penyerahan PSU ini, merupakan penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan, dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelola dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
"Adapun tujuannya untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan permukiman" tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Batu berterima kasih kepada pengembang yang menyerahkan sertifikat PSU kepada Pemkot Batu.
"Kedua pengembang tersebut adalah PT. Golden Indo dan PT. Kusuma Graha Jayatrisna" Kata Dewanti.
Ia mengatakan, setelah PSU diterima, kewajiban pemerintah adalah merawat dan mengelola PSU untuk masyarakat.
“Saya berharap pengembang-pengembang perumahan lainnya menyusul untuk menyerahkan sertifikat PSU-nya,” harapnya. (adi/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




