Kapolda Jatim, Toni Harmanto saat diwawancarai awak media, Selasa (27/12/2022)
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Polisi mendalami insiden kecelakaan kereta api dengan kendaraan roda empat yang terjadi beberapa waktu di Desa Keras, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Penyidik Polda Jatim bersama Polres Ngawi menduga penjaga palang pintu perlintasan kereta api di Desa Keras tersebut lalai, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA:
- Kaca Depan Pecah dan Sopir Terluka, 3 Pelajar Pelempar Bus Ditangkap di Padas Ngawi
- Polda Jatim Ungkap Sindikat Manipulasi Data Pribadi, 3 Tersangka Ditangkap
- 35 Siswa SD di Sidoarjo Dapat Pelatihan Jadi Polisi Cilik untuk Lomba Polda Jatim
- Pengadaan Alkes RSUD Waluyo Jati Kraksaan Probolinggo Diselidiki Polda Jatim
"Kita akan evaluasi siapa yang akan bertanggung jawab dengan pidana Pasal 359 karena kelalaian Petugas Penjaga Pintu Perlintasan Kereta Api, sehingga 3 orang meninggal dunia ini masih didalami," jelas Kapolda Jawa Timur Toni Harmanto di Surabaya, Senin (27/12/2022).
Hingga saat ini, menurut Toni, tim penyidik dari Polres Ngawi, telah memeriksa sebanyak 15 saksi termasuk korban, saksi di lokasi kejadian, PT KAI dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Kementerian Perhubungan RI.
Ia mengatakan, dari keterangan saksi, untuk penjaga palang pintu perlintasan kereta api, seharusnya tidak ada kata lalai, sebab, pihak Pemimpin Perjalanan Kereta Api (PPKA), selalu memberikan informasi kepada penjaga, bahwa akan ada yang melintas pada perlintasan tersebut, baik melalui telepon maupun Genta.
Namun, jika alat bantu itu rusak atau tidak berfungsi, menurutnya, penjaga palang pintu perlintasan kereta api harus melaporkan ke stasiun.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




