LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Suwandi (18) warga Dusun Sumberuling, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember ditangkap anggota Reskrim Polres Lumajang. Dia masuk komplotan maling motor kelas kakap. Bersama rekannya, YD, warga Desa Bayuputih Lor, Kecamatan Randuagung, yang masih buron, dirinya sudah mengacak-acak 18 lokasi berbeda.
Ternyata, Suwandi sudah 4 kali dipenjara untuk kasus sama. Aksi terakhirnya, dia mencuri motor di Jl Sultan Hasanudin I/33, RT 01/RW 19, Tompokersan Lumajang.
Baca Juga: Dua Pelaku Begal Taksi Online di Surabaya Ditembak Polisi, Sembunyi di Rawa-Rawa Selama 16 Jam
Sepeda motor yang dia gasak adalah 1 unit sepeda motor Yamaha 44D Xeon nopol N-2948-ZW, milik Rahmat Syahrul (30) warga Tompokersan, Kecamatan Lumajang.
Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aries Syahbudin SIk SH MH mengatakan bahwa maling ini cukup nekat. "Dia melompati pagar, lalu mencungkil jendela. Lalu mengeluarkan motor melalui pintu depan, yang dibuka dari dalam," kata Kapolres.
Bahkan aksi sebelumnya, dia nekat begal penjual lombok. Usai dicegat, si penjual lombok didorong hingga terjengkang, lalu motornya dibawa kabur. Dari kasusu Suwandi, polisi mengamankan 7 motor.
Baca Juga: Pelaku Begal Motor di Jalan Perak Barat Surabaya Dikeroyok Warga
Suwandi mengakui hasil dari mencuri dan begal, digunakan untuk hura-hura. "Uangnya untuk minum dan makan," kata dia. (ron/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News