JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pasangan suami istri (pasutri) dari Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Angga Dwi Saputri (20) dan Nena Fernanda Setyoningsih (19), ditangkap polisi karena terbukti merampas sepeda motor.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
"Dua pelaku merupakan pasangan suami istri dan tiga pelaku lainnya masih di bawah umur yakni SBY (14), FRA (15), serta BM (15), semuanya warga Kecamatan Kabuh," ujarnya saat konferensi pers, Senin (18/4/2022).
Ia memaparkan, peristiwa itu terjadi ketika korban bernama Ahmad Khairulloh, warga Desa Sumbersoko, Kecamatan Tembelang, mengendarai motor dari Tambakberas menuju rumahnya pada (28/3/2022) lalu.
Saat melintasi Dusun Kedungmangu, Desa Losari, Tembelang, korban tiba-tiba dihentikan dua orang pelaku. Giadi mengungkapkan, modus operandi tersangka yakni dengan memepet korbannya di jalan kemudian diberhentikan dan menuding jika target memiliki masalah.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
"Dua pelaku menuduh korban seolah-olah mempunyai masalah, entah menyerempet, atau korban geber-geber motor dan sebagainya. Selanjutnya korban diajak ke suatu tempat untuk minta maaf," paparnya.
Pelaku kemudian membonceng korban menggunakan motor korban. Setelah berada di tempat sepi, para tersangka ini melancarkan aksinya.
"Korban ini diancam dengan senjata tajam jika tidak mau meminta maaf. Setelah ditempat sepi pelaku menghentikan motornya. Kemudian datang pelaku lainnya dan merampas motor korban," kata Giadi.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, pelaku sudah melancarkan aksinya di beberapa tempat di Kabupaten Jombang.
"Dari laporan yang kami dapat ada 6 tkp, tapi pengakuan tersangka lebih dari itu. Kita masih kembangkan lagi," tuturnya.
Atas perbuatannya, kini pasutri dan tiga pelaku lainnya mendekam di tahanan Mapolres Jombang guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yaitu 9 sepeda motor dan beberapa sudah diprotoli untuk dijual.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
"Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP atau 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas Giadi. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News