JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pasangan suami istri (pasutri) dari Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Angga Dwi Saputri (20) dan Nena Fernanda Setyoningsih (19), ditangkap polisi karena terbukti merampas sepeda motor.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku.
BACA JUGA:
- Polisi Bongkar Paksa Terop Halal Bihalal Perguruan Silat di Jombang
- Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
- Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
- Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
"Dua pelaku merupakan pasangan suami istri dan tiga pelaku lainnya masih di bawah umur yakni SBY (14), FRA (15), serta BM (15), semuanya warga Kecamatan Kabuh," ujarnya saat konferensi pers, Senin (18/4/2022).
Ia memaparkan, peristiwa itu terjadi ketika korban bernama Ahmad Khairulloh, warga Desa Sumbersoko, Kecamatan Tembelang, mengendarai motor dari Tambakberas menuju rumahnya pada (28/3/2022) lalu.
Saat melintasi Dusun Kedungmangu, Desa Losari, Tembelang, korban tiba-tiba dihentikan dua orang pelaku. Giadi mengungkapkan, modus operandi tersangka yakni dengan memepet korbannya di jalan kemudian diberhentikan dan menuding jika target memiliki masalah.
"Dua pelaku menuduh korban seolah-olah mempunyai masalah, entah menyerempet, atau korban geber-geber motor dan sebagainya. Selanjutnya korban diajak ke suatu tempat untuk minta maaf," paparnya.
Pelaku kemudian membonceng korban menggunakan motor korban. Setelah berada di tempat sepi, para tersangka ini melancarkan aksinya.