Pasutri di Jombang Kompak Rampas Motor

Pasutri di Jombang Kompak Rampas Motor Para pelaku perampasan motor saat digelandang di Mapolres Jombang.

"Korban ini diancam dengan senjata tajam jika tidak mau meminta maaf. Setelah ditempat sepi pelaku menghentikan motornya. Kemudian datang pelaku lainnya dan merampas motor korban," kata Giadi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, pelaku sudah melancarkan aksinya di beberapa tempat di Kabupaten Jombang. 

"Dari laporan yang kami dapat ada 6 tkp, tapi pengakuan tersangka lebih dari itu. Kita masih kembangkan lagi," tuturnya.

Atas perbuatannya, kini pasutri dan tiga pelaku lainnya mendekam di tahanan guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yaitu 9 sepeda motor dan beberapa sudah diprotoli untuk dijual.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP atau 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas Giadi. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO