SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dai kondang Miftah Maulana Habiburrahman yang biasa disapa Gus Miftah turut menanggapi kasus korban begal yang dijadikan tersangka di Lombok Tengah, yang belakangan viral.
Belakangan, proses kasus itu dihentikan lewat SP3. Ia mengapresiasi langkah yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya, penghentian kasus tersebut sudah tepat.
Baca Juga: Gus Miftah Beber Alasannya All Out Dukung Khofifah di Pigub Jatim 2024
"Soal penghentian kasus begal itu sudah tepat, karena konteksnya membela diri," ucap Gus Miftah, Senin (18/04/2022) malam.
Pengasuh Ponpes Ora Aji itu lalu menjelaskan bahwa mempertahankan diri dalam pandangan Islam adalah sebuah kewajiban.
"Jadi mempertahankan harga diri, mempertahankan harta, itu jihad," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Bocah Tenggelam di Kenjeran, Polisi Minta Orang Tua Korban Teken Surat Pernyataan Tak Melapor
Dalam kasus begal yang dialami korban itu, cuma dua pilihan. "Artinya kalau kita dibegal itu pilihannya cuma dua, kita yang dihajar atau kita yang menghajar," cetusnya.
"Dan itu dalam pandangan Islam boleh, nggak ada masalah. Karena termasuk menjaga kehormatan diri, itu hukumnya wajib," tandas Gus Miftah. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News