SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua pria asal Bangkalan, Madura, yang merupakan komplotan pencuri motor, harus berurusan hukum dengan Polsek Tegalsari, Kota Surabaya.
Mereka yakni FA (21) asal Alas Kembang, Desa Pakem, Burneh dan AH (26) asal Desa Budan, Tanah Merah. Kedua pemuda yang kerapkali melakukan aksi kejahatan jalanan itu berhasil dicokok setelah digerebek oleh jajaran Reskrim Tegalsari pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Cantikan, Bumeh, Bangkalan.
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
"Modusnya sama pelaku yang lain mereka lebih dulu berkeliling mencari sasaran. Kemudian, setelah menemukan motor yang diincar, pelaku merusak kunci setir sepeda motor dengan kunci T," ujar Kompol Adi Nugroho, Kapolsek Tegalsari didampingi Kanit AKP Marji Waluyo, Jumat (21/1/2022).
Penangkapan kedua pelaku maling motor itu bermula dari laporan warga Pandegiling Tengah yang kehilangan kendaraannya pada Selasa, 5 Oktober 2021 pukul 04.30 WIB di rumahnya Jalan Pandegiling Tengah (belakang poskamling), Surabaya.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tegalsari bergerak melakukan pengejaran kedua pelaku dan berhasil melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
"Begitu diketahui keberadaan pelakunya, penggerebekan dilakukan pada Kamis, 13 Januari 2022 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Cantikan, Bumeh, Bangkalan," ujar Kompol Adi.
"Keduanya juga mengaku jika dua sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp 3 juta ke seseorang bernama AH. (DPO) di daerah Galis, Bangkalan," pungkasnya.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni kunci T, STNK sepeda motor Vario 125 Nopol L 5990 BF, STNK sepeda motor Beat tahun 2018 warna biru putih Nopol L 8113 CH. Kedua tersangka berikut barang buktinya berupa kunci T dan rekaman CCTV dibawa ke Mapolsek Tegalsari.
Baca Juga: Orang Tua Siswi SMP yang Dilaporkan Hilang dan Dijual ke Hidung Belang Protes ke Polisi
Kedua pelaku tersebut terancam pidana pencurian dengan pemberatan dan dijerat Pasal 363 KUHP. Polisi juga masih mengejar satu nama yang masih DPO. (nf/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News