Jubir KPK: Nanti akan Dijelaskan soal Laporan Fathorrasjid

SURABAYA (bangsaonline)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menyerahkan data 162 perkara korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data diminta komisi antirasuah itu untuk dikonfirmasikan dengan data laporan mantan Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid, mantan napi kasus P2SEM.

Diserahkannya data 162 perkara korupsi P2SEM itu disampaikan Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Risky Fahrudi, Jumat (4/4). Dikonfirmasi soal data yang diserahkan Kejati itu, juru bicara KPK Johan Budi SP mengaku akan mengecek itu. “Nanti akan saya cek dulu. Besok (hari ini, red) mungkin akan saya jelaskan,” katanya dihubungi HARIAN BANGSA via ponsel, tadi siang (6/4/2014).

Baca Juga: DPO 5 Tahun, Terpidana Korupsi P2SEM Mashuriyanto Akhirnya Dibekuk Kejari Gresik

Sebelumnya, kepada wartawan Risky menjelaskan, sekitar tiga minggu lalu Kejati menerima surat dari KPK perihal permintaan data perkara korupsi P2SEM. Kejati lalu menyerahkan data 162 perkara P2SEM yang sudah inkracht kepada KPK, juga kepada Kejagung.

Data ini, lanjut Risky, kemungkinan akan dikonfirmasikan oleh KPK dengan data laporan dari Fathorrasjid, untuk menentukan ada tidaknya tersangka lain dalam kasus P2SEM. "Sejauh ini selain yang 162 perkara sudah inkracht itu tidak ada tersangka lain. Kalau KPK berpendapat lain, monggo," kata Risky.

Johan Budi sendiri kepada wartawanbeberapa waktu lalu mengaku telah menerima laporan kasus P2SEM dari Tim Ranjau 09, tim bentukan mantan terpidana kasus ini, Fathorrasjid. Johan mengisyaratkan laporan Fathor akan diserahkan ke Kejati Jatim untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Dokter Bagoes, Narapidana Kasus P2SEM Meninggal Dunia di Ruang Sel

Kasus P2SEM heboh di Jatim sejak tahun 2009 silam. P2SEM adalah program bantuan hibah dari Pemprov Jatim 2008 lalu, yang disalurkan kepada organisasi dan kelompok masyarakat, melalui Bapemas. Untuk mendapatkan hibah P2SEM, pengaju harus mendapatkan rekomendasi dari anggota DPRD Jatim saat itu.

Nah, diduga kuat, ada tindakan sunat-menyunat pada pencairan P2SEM dan melibatkan banyak anggota dewan. Kejati sudah memenjarakan Ketua DPRD Jatim saat itu, Fathorrasjid, dalam kasus ini. Setelah keluar dari penjara beberapa waktu lalu, dia balik menyerang dan membeberkan data terkait keterlibatan pihak lain, termasuk pihak Pemprov Jatim, ke KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO