DPO 5 Tahun, Terpidana Korupsi P2SEM Mashuriyanto Akhirnya Dibekuk Kejari Gresik

DPO 5 Tahun, Terpidana Korupsi P2SEM Mashuriyanto Akhirnya Dibekuk Kejari Gresik Terpidana Mashuriyanto (dua dari kanan) saat diamankan.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mashuriyanto, terpidana korupsi P2SEM yang divonis 4 tahun penjara akhirnya berhasil dibekuk oleh Kejari Gresik setelah 5 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak putusan Kasasi tahun 2014.

Mashuriyanto diringkus saat berada di SPBU Bangkalan, Madura, Kamis (25/4) pukul 00.45. Ia berhasil dibekuk tim Kejari Gresik yang dipimpin Kasi Intel R. Bayu Probo Sutopo. 

Baca Juga: Anti Korupsi atau Antri Korupsi? Refleksi 22 Tahun Reformasi

Sebelumnya, terpidana dibuntuti keberadaanya oleh tim hampir 3 bulan. Ia sempat beberapa kali pindah-pindah tempat. Terakhir, Mashuriyanto terdeteksi berada di Surabaya, Sidoarjo, Bangkalan dan Sumenep.

"Tiga minggu lalu, keberadaan terpidana terdeteksi di Bangkalan. Tim intel lalu melakukan pemantauan pada terpidana. Ketika info yang didapat terpidana berada di Bangkalan, tim langsung meluncur ke TKP," terang Bayu.

Usai memastikan keberadaan Mashuriyanto di Bangkalan, tim kemudian berupaya memancingnya keluar dari rumah untuk dilakukan penangkapan. "Setelah ditangkap, koruptor P2SEM ini lalu dibawa ke kantor Kejari Gresik. Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, terpidana lansung dijebloskan di Rutan Banjarsari, Cerme," jelas Bayu. 

Baca Juga: Kekuatan Pesantren Pembinaan Akhlak dan Karakter, Mengenang 100 Hari Wafat Gus Sholah (3)

Sesuai amar putusan MA No. 18.16/K.Pidsus/2012, Marhuriyanto terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. "Terpidana divonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 Juta subsider 2 bulan penjara," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO