SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB) menduga kejaksaan negeri setempat menerima bingkisan dari mafia bantuan sosial (bansos). Pasalnya, pascakerugian negara sebesar Rp260 juta lebih yang diumumkan melalui penyelewengan dana bansos di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, belum ada tersangka.
"Kuat dugaan kami kalau dari pertengahan Desember 2022 lalu sudah menerima data hitungan kerugian negara dari Inspektorat, namun tidak ada tersangka. Dan Kejari Sampang diduga menerima bingkisan dari mafia Bansos," kata korlap aksi AMSB, Hanafi, Kamis (5/1/2023).
BACA JUGA:
- Pencairan Dana Jaspel di Puskesmas Batulenger Sampang Diduga Langgar Aturan
- Tim Auditor Inspektorat Sampang Mulai Audit Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien Puskesmas Batulenger
- Respons Dinkes Sampang soal Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien di Puskesmas Batulenger
- Viral Pertunangan Balita di Sampang, BKKBN Jatim Turun Tangan, Berikut Kisah Sebenarnya
Ia menyebut, Kejari Sampang terkesan mati suri karena tersangka dibalik penyelewengan Bansos yang merugikan negara belum terungkap. Seharusnya, Kejari Sampang sebagai aparat penegah hukum (APH) memberantas mafia bansos.
"Kalau Kejari Sampang mati suri dalam memberantas mafia bansos sama halnya dengan menumbuhsuburkan para para korupsi di Kabupaten Sampang," tuturnya.
Menurut dia, lambatnya penanganan kasus penyelewengan bansos ini sangatlah tidak masuk akal. Kejari Sampang tidak bisa menangani kasus Bansos dalam waktu satu tahun.
"Pertanyaannya jika Kejari Sampang mau memberantas para mafia Bansos kapan tersangkanya di tetapkan mengingat kerugian negara sudah keluar," tegasnya.