Belum Tetapkan Tersangka soal Kasus Penyelewengan Bansos, Kejari Sampang Dianggap Mati Suri

Belum Tetapkan Tersangka soal Kasus Penyelewengan Bansos, Kejari Sampang Dianggap Mati Suri Kasi Intel Kejari Sampang saat menemui aksi AMSB. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB) menduga kejaksaan negeri setempat menerima bingkisan dari mafia bantuan sosial (bansos). Pasalnya, pascakerugian negara sebesar Rp260 juta lebih yang diumumkan melalui penyelewengan dana bansos di Desa , Kecamatan Robatal, belum ada tersangka.

"Kuat dugaan kami kalau dari pertengahan Desember 2022 lalu sudah menerima data hitungan kerugian negara dari Inspektorat, namun tidak ada tersangka. Dan Kejari Sampang diduga menerima bingkisan dari mafia Bansos," kata korlap aksi AMSB, Hanafi, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

Ia menyebut, Kejari Sampang terkesan mati suri karena tersangka dibalik penyelewengan Bansos yang merugikan negara belum terungkap. Seharusnya, Kejari Sampang sebagai aparat penegah hukum (APH) memberantas .

"Kalau Kejari Sampang mati suri dalam memberantas sama halnya dengan menumbuhsuburkan para para korupsi di Kabupaten Sampang," tuturnya.

Menurut dia, lambatnya penanganan kasus ini sangatlah tidak masuk akal. Kejari Sampang tidak bisa menangani kasus Bansos dalam waktu satu tahun.

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang

"Pertanyaannya jika Kejari Sampang mau memberantas para mafia Bansos kapan tersangkanya di tetapkan mengingat kerugian negara sudah keluar," tegasnya.

Hanafi juga mencontohkan kasus penyelewengan dana Bansos di Desa dengan pencuri ayam.

"Kalau maling ayam diketahui mencuri ayam langsung ditangkap, lantas oknum mafia Bansos di Desa ini kenapa tidak diungkap," imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi, berterima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya dalam penanganan kasus ini. Ia juga meminta waktu untuk kasus ini segera ditangani oleh Kejati Surabaya.

"Tolong kasih kami waktu, Kejari Sampang juga menunggu agenda Kejati," ucapnya.

Ia juga akan melaporkan kejadian hari ini ke Kejaksaan Tinggi di Surabaya, masyarakat diminta untuk memahami kinerja tipikor yang perlu perhatian lebih mendalam.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?

"Agenda aksi ini kami sampaikan ke Kejati Surabaya, dari itu semoga segera terekspos oleh Kejati," pungkasnya. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO