Belum Ada Tersangka soal Kasus Penyelewengan Bansos, Kejari Sampang Dianggap 'Bermain'

Belum Ada Tersangka soal Kasus Penyelewengan Bansos, Kejari Sampang Dianggap Massa aksi saat menunjukkan poster kritikan di depan pintu Kejari Sampang. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) telah mengumumkan kerugian negara sebesar Rp260 juta lebih melalui kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, beberapa hari lalu.

Namun, Kejari mengklaim alat bukti yang dikantongi belum cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Jakfar Shodiq selaku anggota Advokat Muda Indonesia angkat bicara terkait hal itu.

Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat

"Sebetulnya, minimal dua alat bukti itu sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Kecuali memang, di internal Kejari belum melakukan gelar perkara," ujarnya saat diwawancarai BANGSAONLINE.com, Senin, (9/1/2023).

"Kerugian negara yang sudah diketahui, pastinya melalui penyelidikan dan penyidikan, tidak luput kemungkinan tersangkanya sudah ada. Jangan-jangan, ada oknum dengan sengaja mencari celah untuk melenyapkan perkara penyelewengan dana bansos," paparnya menambahkan.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari , Achmad Wahyudi, menyebut para tim yang menangani kasus ini sedang mengumpulkan alat bukti untuk menentukan siapa dalang di balik . Namun, ia enggan menjawab soal sejumlah bukti yang didapatkan pihaknya.

Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

"Kami tetap mengedepankan praduga tidak bersalah, intinya para tim sedang mengumpulkan tambahan alat bukti," ujarnya. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO