Keroyok Warga dan Rusak Warung, Belasan Pendekar Bocil di Jombang Ditangkap Polisi

Keroyok Warga dan Rusak Warung, Belasan Pendekar Bocil di Jombang Ditangkap Polisi Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho, saat menginterogasi belasan pendekar bocil yang ditangkap. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Belasan pendekar bocil kembali membuat onar dengan mengeroyok dua warga dan merusak warung di sekitar Kecamatan Perak, , Minggu (8/1/2023) malam. Sedikitnya, 13 remaja dari salah satu perguruan silat kini ditangkap polisi.

Kasatreskrim Polres , AKP Giadi Nugroho, mengatakan bahwa penangkapan belasan pendekar ini bermula usai mereka berkonvoi dengan mengendarai sepeda motor dari Mojoagung ke Perak. 

Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan

"Mereka ini selesai mengikuti acara kegiatan pembaiatan warga baru perguruan silat di Mojoagung. Pulangnya mereka arak-arakan dan membuat onar pada 3 titik di wilayah Perak dengan merusak sebuah warung dan melukai dua warga," ujarnya saat konferensi pers, Senin (9/1/2023).

"Dari 13 pendekar yang diamankan, tiga di antaranya masih anak-anak. Setelah dilakukan pemeriksaan, 5 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Sisanya masih kita lakukan pendalaman lagi," imbuhnya.

Ia mengungkapkan, motif para pendekar ini melakukan aksi onar adalah untuk menunjukkan eksistensinya. Selain itu ada juga unsur provokasi dan adu domba dengan merebut atribut untuk melaksanakan penyusupan kepada perguruan silat lainnya.

Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi

"Kami imbau dengan tegas, apabila ada oknum perguruan silat yang melakukan keonaran apalagi tindak pidana, maka kami tidak segan segan melakukan tindakan tegas terukur kepada oknum peguruan tersebut,’" paparnya.

Guna menindaklanjuti hal serupa tak terulang lagi, petugas akan memanggil para orang tua, pemerintah desa setempat, serta kepala sekolah tempat mereka menimba ilmu jika pelaku masih bersekolah. Untuk pelaku sudah dewasa dan bekerja akan dilakukan pemanggilan tempat dia bekerja.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Giadi. (aan/mar)

Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO