Kejari Batu Jebloskan Tersangka Pencurian 27 Unit HP ke Lapas Lowokwaru Malang

Kejari Batu Jebloskan Tersangka Pencurian 27 Unit HP ke Lapas Lowokwaru Malang Tersangka NC diperiksa petugas sebelum ditahan di Lapas Lowokwaru.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menjebloskan NC (58), tersangka kasus pencurian 27 unit handphone ke Lapas Kelas 1A Lowokwaru, Malang, Kamis (12/1/2023) siang.

Tersangka NC dijebloskan ke tahanan setelah kejaksaan menerima berkas perkara tahap dua dari Penyidik Polres Batu beserta barang buktinya.

Baca Juga: Relawan Curi Satu Unit Komputer di Markas PMI Kota Batu

Kasi Intel Edi Sutomo mengatakan aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka NC dilakukan pada 6 Juli 2022 di Konter Hp Meteor Cell, Jalan Diponegoro, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Tersangka masuk ke dalam konter dengan cara memanjat kabel pada dini hari. "NC kemudian masuk ke lantai dua yang pintunya tidak dikunci dan mengambil uang tunai sebanyak Rp40 ribu dan 27 unit handphone," jelas Edi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP.

Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya

Adapun penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari terhitung mulai hingga 31 Januari 2023. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan. (adi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO