Pemusnahan barang bukti 127 perkara pidana yang dilakukan Kejari Kota Batu.
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melakukan pemusnahan barang bukti dari 127 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sepanjang Juni-November 2025.
Kegiatan berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kota Batu, Selasa (18/11/2025), menggunakan mesin incinerator bersuhu lebih dari 800 derajat Celsius untuk memastikan penghancuran total sekaligus ramah lingkungan.
BACA JUGA:
- Pemkot Batu Amankan Aset PSU Rp741 Miliar dari Pengembang
- Tekan Angka Kemiskinan hingga IPM Tembus 80,35, Wali Kota Batu Paparkan Capaian Positif LKPJ 2025
- Salat Id Berjemaah di Mapolres, Kapolres dan Wali Kota Batu Tekankan Toleransi Wujudkan Batu Sae
- Wali Kota Batu Lantik 139 Pejabat: Tekankan Visi 'Mbatu Sae' dan Inovasi Pelayanan
Kajari Kota Batu, Andy Sasongko, menjelaskan barang bukti berasal dari 74 perkara tahap pertama dan 53 perkara tahap kedua tindak pidana umum. Rinciannya meliputi sabu seberat 848,433 gram, ganja 60,077 gram, pil dobel L sebanyak 4.232 butir, 20 unit handphone, pakaian, serta 124 jenis barang lain.
"Ini merupakan komitmen kami untuk membersihkan sisa-sisa kejahatan dari peredaran," ujarnya.
Untuk tindak pidana khusus, dimusnahkan 11.570 bungkus barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) jenis sigaret kretek mesin berbagai merek, total 231.400 batang rokok tanpa pita cukai.
Rinciannya antara lain merek Alphard 100.000 batang, JB 20.000 batang, Hoki 40.000 batang, C@ffee Black Stik 32.000 batang, dan Joss Mild Batara 39.400 batang. Pemusnahan ini menargetkan upaya penyelundupan rokok ilegal yang merugikan negara.
Andy menekankan transparansi proses dengan melibatkan Puslabfor Polda Jawa Timur untuk uji petik keaslian sabu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




