Sepanjang 2024, Kejari Kota Batu Berhasil Kembalikan Uang Negara Rp228,26 Juta dari Rampasan Kasus

Sepanjang 2024, Kejari Kota Batu Berhasil Kembalikan Uang Negara Rp228,26 Juta dari Rampasan Kasus Kejari Kota Batu berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp228,26 juta kepada kas negara di tahun 2024

KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Di tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 228,26 juta kepada kas negara.

Keberhasilan luar biasa itu tidak lepas dari kerja keras Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan yang fokus pada pengembalian aset dari tindak pidana khusus, tindak pidana umum, serta hasil penjualan langsung.

Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya

Dalam siaran pers, Senin (30/12/2024) siang yang diadakan di kantor , Kepala Kejaksaan Negeri, Didik Adyotomo, menjelaskan pencapaian tersebut dengan rinci.

Didik mengungkapkan, Kinerja sepanjang tahun ini menunjukkan hasil yang signifikan. Total perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan mencapai Rp228,256 juta.

"Rincian dari angka tersebut menunjukkan bahwa pengembalian terbesar berasal dari uang rampasan tindak pidana khusus, yang mencapai Rp197,492 juta. Sementara itu, uang rampasan dari tindak pidana umum berjumlah Rp1,2 juta. Selain itu, hasil penjualan langsung turut menyumbang Rp29,564 juta kepada kas negara" jelasnya

Baca Juga: Penyaluran KUR Bermasalah, Kejari Kota Batu Ungkap Keterlibatan Oknum Bank

Didik, mengungkapkan Salah satu program unggulan adalah PAPBB (Program Inovasi Pengelolaan Barang Bukti dan ) yang dikenal dengan nama "Si Joni Baret" (Sistem Jual Beli Online Bebas Ribet) dan Arjuna (antar Sampai tujuan tanpa biaya.

Sebanyak 30 kegiatan inovatif telah dilaksanakan sebagai bagian dari program tersebut. Di antara kegiatan yang menonjol adalah pengembalian barang bukti, yang berlangsung pada tanggal-tanggal penting.

"Contoh konkret dari keberhasilan program ini terlihat pada pengembalian barang bukti berupa sepeda motor kepada terdakwa Tuin, yang dilaksanakan pada tanggal 8 November 2024. Kendaraan tersebut dikembalikan kepada keluarga korban, ini menunjukkan pendekatan kemanusiaan dalam proses hukum" jelasnya

Baca Juga: Jelang Coblosan Pemilu 2024, Polres Batu Awasi Politik Uang

Didik mencatat pengembalian barang bukti lainnya, seperti pada 14 Mei 2024, di mana sebuah sprei dan selimut diberikan kembali kepada pemilik villa, Pramudya, melalui saksi.

Pada 16 Januari 2024, barang bukti milik terdakwa Andrian Purwanto juga dikembalikan kepada saksi Heri Mulyono, yang berhak menerima barang tersebut.

Inovasi-inovasi ini menunjukkan komitmen Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan dalam memberikan pelayanan yang lebih baik, transparan, dan efisien.

Baca Juga: Kejari Kota Batu Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

"Melalui program-program ini, diharapkan pengelolaan barang bukti dapat berlangsung dengan lebih baik, memberikan kepercayaan kepada publik terhadap proses hukum yang berjalan" ungkapnya

Dengan pencapaian ini, berharap dapat terus memperbaiki kinerja dan menjalin kerjasama yang lebih baik dengan berbagai pihak untuk memastikan pengembalian aset yang lebih optimal di masa yang akan datang. (adi/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO