KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menuntut Rama Indrawan (24) warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu, dan Nela (23) dari Kecamatan Blimbing, Kota Malang, karena menjual seorang wanita berinisial V melalui MiChat.
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian, menyatakan bahwa Rabu (2/8/2023) pukul 13.00 WIB s/d selesai telah dilaksanakan Persidangan Perkara Eksploitasi Seksual melalui Aplikasi MiChat atas nama Rama Indrawan dan terdakwa Nela.
Baca Juga: Polres Batu Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 Selama Dua Pekan
"JPU menyatakan terdakwa Rama Indrawan bersalah melakukan tindak pidana karena turut serta melakukan eksploitasi seksual, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum," ujarnya.
Ia menyebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp125 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kemudian, kata Januar, Nela dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana lantaran turut serta melakukan eksploitasi seksual sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum
Baca Juga: Penembak Tukang Bakso di Depan Kantor Kelurahan Temas Ditangkap
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Nela) berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp125 juta subsidiair satu bulan kurungan," paparnya.
Ia menyampaikan, terjadinya tindak pidana itu bermula saat Rama dan Nela telah saling kenal karena berpacaran. Sebelumnya, Rama telah mengetahui bahwa Nela sering menawarkan jasa seorang wanita yang dapat melayani hubungan badan dengan seorang laki-laki melalui aplikasi MiChat.
"Dari hasil menawarkan jasa tersebut, mereka mendapatkan keuntungan berupa uang. Terdakwa Rama mempunyai keinginan untuk bersama-sama dengan Terdakwa Nela menawarkan jasa prostitusi dari seorang wanita inisial V melalui aplikasi MiChat," ungkapnya.
Baca Juga: Tekankan Netralitras di Pilkada 2024, Kapolres Batu Minta Anggotanya Tak Terlibat Politik Praktis
Kemudian para terdakwa (masing-masing) membuat akun MiChat sebagai sarana untuk menawarkan jasa prostitusi. Lalu, ketika V digerebek oleh petugas dari Polres Batu saat sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki di sebuah hotel.
Ia pun mengaku bahwa yang mencarikan tamu adalah Rama dan Nela dengan menggunakan aplikasi MiChat. Tak lama kemudian, para terdakwa datang ke hotel setelah dihubungi V dan mereka diamankan polisi. (adi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News