Kejari Kota Batu Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kejari Kota Batu Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kepala Dinkes Kota Batu saat digiring petugas. Foto: ADI WIYONO/ BANGSAONLINE

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021 senilai Rp300 juta.

Dua tersangka itu yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota , Kartika Trisulandari, selaku pengguna anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota TA 2021. Kartika sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Infeksi Berbahaya, Dinkes Kota Batu Sosialisasikan PIE

Sedangkan tersangka kedua adalah AKP selaku pihak swasta yang secara bersama-sama dengan tersangka ADP (CV Punakawan) yang telah melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai dengan kontrak

Setelah ditetapkan tersangka, mereka langsung dibawa petugas ke mobil tahanan Kejari Kota untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas I dan Kelas II A Malang, Selasa (9/1/2024).

Kasi Intel Kejari Kota , Muhammad Januar Ferdian, mengatakan ADP adalah Direktur CV. Punakawan selaku pelaksana kegiatan. Sedangkan DA adalah Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas. Keduanya ditetapkan tersangka lebih dulu pada 11 November 2023.

Baca Juga: Polres Batu Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 Selama Dua Pekan

"Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka KT selaku pejabat pembuat komitmen bersama-sama dengan konsultan pengawas tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dengan cermat sebelum menerima hasil pekerjaan," kata Januar.

"Sehingga menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak melanggar pasal 57 ayat 2 perpres 16 tahun 2018 PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan jo. peraturan LKPP No.12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia lampiran II. VIII. serah terima. 8.1. b," imbuhnya.

Sebelum dilakukan serah terima, lanjut Januar, pejabat penandatangan kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh konsultan pengawas atau tim ahli dan tim teknis. Lalu, pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak

Baca Juga: Penembak Tukang Bakso di Depan Kantor Kelurahan Temas Ditangkap

"Tersangka (AKP) bersama-sama ADP telah menyusun dokumen penawaran paket tender belanja modal bangunan gedung kantor (rehabilitasi gedung Puskesmas Bumiaji) mencantumkan nama Doody Irawan Ali Pasono selaku pelaksana bangunan gedung/pekerjaan gedung serta nama Tri Asmaraning Tyas Arum selaku ahli K3 konstruksi/ahli kkeselamatan konstruksi/petugas keselamatan konstruksi," paparnya.

"Yang mana baik Saudara Doody maupun Saudari Tri Asmaring Tyas Arum tidak pernah memberikan dokumen/dukungan pekerjaan kepada CV. Punakawan. Tersangka ADP memalsukan tandatangan Saudara Doody Irawan ali Pasono dalam daftar riwayat personel melanggar pasal 17 ayat 1 perpres 16/2018 jo," pungkasnya.

Setelah penetapan tersangka, akan dilanjutkan dengan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka dalam rangka penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke penuntut umum. (adi/mar)

Baca Juga: Tekankan Netralitras di Pilkada 2024, Kapolres Batu Minta Anggotanya Tak Terlibat Politik Praktis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Balita Perempuan Disiksa Calon Bapak Tiri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO