KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021 senilai Rp300 juta.
Dua tersangka itu yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari, selaku pengguna anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021. Kartika sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021.
Baca Juga: Jumlah Penderita Kanker di Kota Batu Memprihatinkan, Dinkes Ajak Perempuan Lakukan Deteksi Dini
Sedangkan tersangka kedua adalah AKP selaku pihak swasta yang secara bersama-sama dengan tersangka ADP (CV Punakawan) yang telah melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai dengan kontrak
Setelah ditetapkan tersangka, mereka langsung dibawa petugas ke mobil tahanan Kejari Kota Batu untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas I dan Kelas II A Malang, Selasa (9/1/2024).
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Muhammad Januar Ferdian, mengatakan ADP adalah Direktur CV. Punakawan selaku pelaksana kegiatan. Sedangkan DA adalah Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas. Keduanya ditetapkan tersangka lebih dulu pada 11 November 2023.
Baca Juga: Sambut Hari Ibu, Dinkes Bersama TP PKK Kota Batu Gelar Deteksi Dini Kanker Serviks
"Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka KT selaku pejabat pembuat komitmen bersama-sama dengan konsultan pengawas tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dengan cermat sebelum menerima hasil pekerjaan," kata Januar.
"Sehingga menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak melanggar pasal 57 ayat 2 perpres 16 tahun 2018 PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan jo. peraturan LKPP No.12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia lampiran II. VIII. serah terima. 8.1. b," imbuhnya.
Sebelum dilakukan serah terima, lanjut Januar, pejabat penandatangan kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh konsultan pengawas atau tim ahli dan tim teknis. Lalu, pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak
Baca Juga: Proyek Pembangunan Perumahan Veteran di Kota Batu Terancam Molor
"Tersangka (AKP) bersama-sama ADP telah menyusun dokumen penawaran paket tender belanja modal bangunan gedung kantor (rehabilitasi gedung Puskesmas Bumiaji) mencantumkan nama Doody Irawan Ali Pasono selaku pelaksana bangunan gedung/pekerjaan gedung serta nama Tri Asmaraning Tyas Arum selaku ahli K3 konstruksi/ahli kkeselamatan konstruksi/petugas keselamatan konstruksi," paparnya.
"Yang mana baik Saudara Doody maupun Saudari Tri Asmaring Tyas Arum tidak pernah memberikan dokumen/dukungan pekerjaan kepada CV. Punakawan. Tersangka ADP memalsukan tandatangan Saudara Doody Irawan ali Pasono dalam daftar riwayat personel melanggar pasal 17 ayat 1 perpres 16/2018 jo," pungkasnya.
Setelah penetapan tersangka, akan dilanjutkan dengan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka dalam rangka penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke penuntut umum. (adi/mar)
Baca Juga: Penyebab Pohon Trengguli Tumbang di Jalan Trunojoyo Kota Batu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News