Setelah Dilaporkan Polisi, Notaris Sugiarto Kebakaran Jenggot

Setelah Dilaporkan Polisi, Notaris Sugiarto Kebakaran Jenggot Notaris Sugiarto yang dilaporkan Polda Jatim. foto: rusmiyanto/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Laporan di meja Ditreskrimum Polda Jatim yang disampaikan oleh Rainny Deborawati Elim (61), warga Jl. Rungkut Asri Tengah 16, membuat Notaris Sugiarto meradang. Seperti diberitakan sebelumnya, Sugiarto dilaporkan melakukan pemerasan dan penggelapan.

Pasca pemberitaan itu, Sugiarto SH MH, coba menghubungi beberapa ahli waris, salah satunya putra ketiga almarhum Kristina Dewi Elim yaitu Onny Samuel. Melalui telpon, Sugiarto menyatakan ingin berunding terkait masalah yang dilaporkan ke Polda Jatim.

Namun, ajakan berunding Sugiarto itu ditolak oleh Onny Samuel dan menyarankan Sugiarto untuk berunding dengan Liesyanti selaku juru bicara keluarga. Karena tak berhasil, Sugiarto coba menghubungi Lexi Susanwati, putri keempat almarhum.

Kepada Lexi, Sugiarto menyampaikan bahwa surat-surat soal tanah bisa diambil apabila sudah ada penyelesaian sesuai hukum adat. Atas penjelasan Sugiarto tersebut, pihak keluarga ahli waris merasa bingung. Saat ditanyakan lebih lanjut maksud dengan hukum adat, Sugiarto enggan menerangkan secara gamblang.

Pihak Rainny Deborawati Elim beserta 5 saudaranya (ahli waris) memang sudah menunjuk Lexi Liestyanti, warga Perumahan Reni Jaya blok A2/12A Surabaya sebagai wakil dalam penyelesaian kasus pengelapan surat-surat tanah dan bangunan milik almarhum Kristina Dewi Elim selaku orang tua Rainny Deborawati Elim dan lima saudaranya.

Kepada wartawan, Kamis (21/5) siang, Lexi Liestyanti menjelaskan, rumah yang berada di Jl. Karangsari Timur XI/20 masih mutlak milik keenam ahli waris dari anak-anak almarhum Kristina Dewi Elim.

"Selama ini pihak keluarga tidak pernah memperjualbelikan rumah tersebut kepada siapapun," tegasnya.

Keenam ahli waris juga menempelkan papan keterangan di pagar depan rumah, "Rumah yang ditempati tidak diperjualbelikan dan masih dimiliki oleh 6 ahli waris dari anak atas nama pemilik rumah."

Pihak keluarga Kristina Dewi Elim, tidak menghiraukan ajakan notaris Sugiarto. "Biarlah apa maunya Sugiarto itu. Kita tidak mau diperas dan ditipu. Itu rumah dan tanah hak ahli waris kok," tutup Liestyanti. (yan/dur)