Paripurna Bersama Dewan, Wali Kota Malang Berikan Penjelasan Raperda Kota Layak Anak

Paripurna Bersama Dewan, Wali Kota Malang Berikan Penjelasan Raperda Kota Layak Anak Suasana rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Wali Kota , Sutiaji, menghadiri rapat paripurna yang digelar dewan, Senin (16/1/2023). Agenda tersebut membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kota layak anak.

Wali kota berharap, hal ini sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang setiap tahun mengalami peningkatan. Menurutnya, dibutuhkan komitmen pemerintah daerah setempat dalam rangka mewujudkan hak-hak setiap anak.

Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya

Menurut Sutiaji, anak adalah amanah serta karunia tuhan yang di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Sehingga keberadaannya memiliki peran strategis guna menjamin kelangsungan dan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan sebagaimana amanah dalam Pancasila serta UUD 1945.

"Raperda kota layak anak ini sebenarnya sudah disampaikan pada 7 Maret 2022, dengan nomor 118/442/35.73.112/2022 perihal Rancangan Peraturan Daerah Kota tentang Kota Layak Anak, yang terdiri dari 16 bab dan 55 pasal," ujarnya.

Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN

"Ini didasari atas keprihatinan pemerintah daerah dengan maraknya tindakan-tindakan seperti perundungan serta pelecehan terhadap anak, yang bisa saja terjadi di mana pun, terlebih Kota sendiri kan tengah ditetapkan sebagai kota layak anak," imbuhnya.

Ia menyebut, pesatnya perkembangan dunia digital saat ini tentunya membawa persoalan tersendiri terhadap anak, sehingga diperlukan aturan secara garis besar guna melakukan fasilitasi, edukasi, serta literasi, di samping sebagai payung hukum dalam melakukan pemberdayaan terhadap anak.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota , I Made Rian Diana Kartika mengungkapkan, jika pembahasan memang sebenarnya sudah lama diajukan. Namun, karena banyak raperda yang masuk dan prioritas, jadi hal ini baru dibahas pada 2023.

Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN Usai Kecelakaan, Peserta Asal Malang ini Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat

"Nanti kita lihat seperti apa pandangan umum fraksi pada Rabu tanggal 18 Januari besok terkait dengan pandangan-pandangan wali kota tekait dengan raperda ini. Untuk pansus terkait dengan hal ini nantinya kita akan melibatkan pemerhati anak, untuk menyempurnakan yang diajukan oleh Bapak Wali Kota kepada kita," paparnya.

Dengan adanya penyempurnaan ini, perda kota layak anak menjadi regulasi yang bisa memberikan perlindungan terhadap anak di Kota . Sedangkan untuk target pembahasan sendiri nanti, setidaknya membutuhkan waktu dua bulan maksimal, sebelum laporan pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota masuk. (dad/mar) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO