SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPU Jatim mengadakan uji publik rancangan daerah pemilihan (Dapil) untuk anggota DPRD provinsi setempat, Kamis (19/1/2023). Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Pasal 187 dan 189 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Kegiatan ini melibatkan 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi, Divisi Teknis Penyelenggaraan dari 38 KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur, serta 33 instansi/lembaga terkait.
Baca Juga: Penemuan Bayi di Atap Rumah, Polisi akan Periksa Pemilik Rumah
Mereka di antaranya Bawaslu, Kepolisian Daerah, Pangdam V Brawijaya, Kejaksaan Tinggi, Biro Pemerintahan dan Otoda, dinas-dinas terkait, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, perwakilan mahasiswa, pemantau Pemilu tingkat Provinsi Jawa Timur.
"Kegiatan tersebut sangat istimewa karena bisa menghadirkan seluruh stakeholder, khususnya 18 parpol peserta Pemilu 2024. Pada pelaksanaan uji publik kali ini, kita akan membahas persiapan rancangan usulan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur,” kata Ketua KPU Jatim, Choirul Anam.
Menurut dia, Jawa Timur telah melaksanakan penataan Dapil dan alokasi kursi untuk kabupaten/kota. Hasilnya pun sudah disampaikan ke KPU pada 23 Desember 2022, karena keputusan final ada di sana.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
“Kemudian, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Pasal 187 dan 189 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, mengandung konsekuensi proses penataan Dapil DPR dan DPRD Provinsi yang awalnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, menjadi dikembalikan pada KPU,” paparnya.
Oleh karena itu, Anam mengatakan bahwa pada uji publik ini akan disampaikan tiga rancangan usulan penataan Dapil anggota DPRD provinsi agar mendapatkan tanggapan serta masukan dari narasumber dan peserta uji publik.
Sementara itu, Insan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim mengatakan, tanggapan serta masukan masyarakat bisa disampaikan setelah kegiatan uji publik berlangsung melalui email tanggapan masyarakat yang disediakan pihaknya. Semua tanggapan masyarakat akan direkap sebagai bentuk akuntabilitas atas rancangan yang akan diusulkan KPU Jatim ke KPU.
Baca Juga: Inilah 7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024 yang Diselenggarakan KPU
Insan menyebut, usai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, sudah ada Rapat dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP. Mantan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan ini juga menjelaskan adanya tiga rancangan usulan penataan Dapil DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2024.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dan kesepakatan RDP tersebut, KPU Jatim tetap melakukan uji publik karena jika Dapil Pemilu 2019 digunakan untuk Pemilu 2024, dengan melihat perkembangan jumlah penduduk, maka berpotensi terjadi perbedaan alokasi kursi terutama di Dapil Surabaya dan Dapil Pacitan; Ponorogo; Trenggalek; Magetan; Ngawi,” tuturnya.
“Rancangan pertama, sama persis dengan Pemilu 2019. Rancangan kedua, komposisi kabupaten/kotanya sama persis dengan Pemilu 2019. Namun, penamaannya yang berbeda dengan Pemilu 2019, karena menyesuaikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 yang penamaannya nyambung dan tidak lompat,” imbuhnya.
Baca Juga: Masih Aktif ke Pasar Jelang Debat Kedua, Khofifah: Insya Allah Kami Siap dan On The Right Track
Pada rancangan kedua, alokasi kursi mengacu Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) Semester 1 Tahun 2022, dengan jumlah penduduk 41.144.067. Dimana Jawa Timur 1, Kota Surabaya menjadi 9 kursi, dan Jawa Timur 11 yakni Pacitan; Ponorogo; Trenggalek; Magetan; Ngawi menjadi 11 kursi.
Rancangan ketiga, hampir sama dengan rancangan kedua. Hanya saja yang membedakan Madura menjadi 2 Dapil yang berbeda, Dapil 14 dan 15. Dengan alokasi kursi masing-masing ada 6 kursi.
“Rancangan yang kami usulkan ke KPU adalah rancangan setelah mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat. Seandainya perlu diganti rancangannya, kami akan mempertimbangkan sebagai dasar mana yang akan kami usulkan ke KPU. Sebab kewenangan menetapkan tetap KPU,” kata Insan. (mdr/mar)
Baca Juga: Korban Begal Perempuan di Surabaya Tewas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News