KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia, menghadiri giat penandatanganan MoU terkait percepatan PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) menuju Kabupaten Kediri Lengkap, Kamis (26/1/2023).
Kesepakatan bersama itu melibatkan Pemkab Kediri dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Polres Kediri, Polres Kediri Kota, dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Selain Kajari Kabupaten Kediri, penandatanganan PTSL tersebut juga dihadiri langsung oleh Bupati Kediri Hanindhito, Himawan Pramana; Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho; Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Chandra; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Eko Priyanggodo, dan para pejabat terkait.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Roni, berharap pelaksanaan PTSL di Kabupaten Kediri dapat berjalan dengan lancar sehingga target menjadi Kabupaten Lengkap tahun 2024 bisa terwujud.
Berdasarkan data yang diperolehnya, kegiatan PTSL di Kabupaten Kediri dari 2017 sampai dengan 2022 sudah mencapai 165 desa dari 344 desa, yang sudah ditetapkan sebagai lokasi PTSL.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
"Dengan demikian, masih ada 179 desa yang belum ditetapkan sebagai lokasi PTSL," ujarnya.
Pada 2023 ini, kata Roni, Pemkab Kediri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4 miliar yang digunakan untuk mendukung program PTSL di Bumi Panjalu.
"Dengan adanya MoU ini, diharapkan ada sinergitas mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri hingga pelaksana PTSL di Kabupaten Kediri, sehingga program pemerintah tersebut berjalan lancar,"tutup Roni. (uji/mar)
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News