FLORES TIMUR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai 1 Februari 2023 memberhentikan 2.859 tenaga honorer yang bekerja di berbagai instansi.
Doris Alexander Rihi selaku Bupati Flores Timur mengatakan kebijakan penghentian tenaga honorer tersebut ibarat buah simalakama karena pemerintah kabupaten berada pada dua pilihan sulit.
Baca Juga: 5 Jus yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah Tinggi
Kabupaten Flores Timur merupakan daerah kepulauan sangat membutuhkan tenaga honorer guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, pemkab harus mengikuti aturan pemerintah pusat terkait tenaga honorer.
"Kita sangat butuh sebab wilayah kita tergolong luas dan juga kepulauan, serta beban kerja yang tinggi. Tetapi di satu sisi, kita tidak bisa berbenturan dengan aturan yang berlaku", ujar Doris pada Selasa (31//1/2023).
Doris mengatakan, pemberhentian tenaga honorer itu bukan dikarenakan beban keuangan daerah untuk membayar honor yang mencapai miliaran rupiah per tahun. Pemerintah kabupaten hanya mengikuti regulasi yang telah berlaku untuk semua daerah.
Baca Juga: Resep Tom Yum Seafood, Makanan Thailand yang Menggugah Selera
Diantaranya adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dalam aturan tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
Selain itu, berpedoman pada surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tertanggal 31 Mei 2022, dalam rangka penataan aparatur sipil negara (ASN).
"Jadi pemberhentian ribuan tenaga kontrak bukan karena pemda tidak mampu membayar gaji melainkan karena kehendak aturan dari pemerintah pusat", jelas Doris.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 20 November 2024
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News