Petikan SK yang diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo.
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com -Sebanyak 1.966 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkto Pasuruan resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan SK ini merupakan implementasi kebijakan baru dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Petikan SK diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu pada Rabu (24/12/2025) di halaman Gedung Kesenian Dharmoyudho. Acara turut dihadiri jajaran pejabat terkait.
Dalam sambutannya, Adi mengajak hadirin mendoakan korban bencana di Aceh dan Sumatra. Ia menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan kategori baru ASN yang tidak semua daerah mampu menerapkan.
“Di Kota Pasuruan, kami—saya, Pak Wakil Wali Kota, Pak Sekda, dan segenap DPRD—memiliki komitmen bersama. Karena Bapak-Ibu sudah bertahun-tahun mendedikasikan diri untuk Kota Pasuruan, maka dengan segala keterbatasan anggaran, kami tetap mendorong seluruh pegawai non ASN dapat menjadi PPPK Paruh Waktu,” ucapnya.
Ditekankan pula pentingnya peningkatan PAD untuk kesejahteraan pegawai.
“Mari bekerja bersama-sama agar PAD Kota Pasuruan meningkat, sehingga kesejahteraan Bapak-Ibu juga semakin baik. Untuk itu, bekerja keras dan bekerja maksimal menjadi kunci,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan agar integritas, disiplin, dan profesionalisme dijaga sebagai fondasi utama ASN. Pemerintah, lanjut Adi, menyiapkan mekanisme evaluasi kinerja. PPPK Paruh Waktu yang berprestasi berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
“Pemerintah akan melakukan evaluasi kinerja. PPPK Paruh Waktu yang bekerja dengan prestasi cemerlang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di masa yang akan datang,” ujarnya.






