Polda Jatim Ungkap Produsen Kosmetik Palsu

Polda Jatim Ungkap Produsen Kosmetik Palsu Kolase foto para tersangka dan barang bukti yang diamankan Polda Jatim. Foto: RUSMIYANTO/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit I Indagsi Ditreskrimsus membongkar produsen kosmetik palsu berdasarkan laporan dari masyarakat. Mereka mengeluhkan maraknya pemalsuan di jual beli secara daring (online).

Alhasil, petugas menangkap 2 pelaku yang memalsukan produk kosmetik merek milik PT. Sukses Abadi. Mereka antara lain SS (31) warga asal yang tinggal di Apartemen Taman Angrek, Jakarta, dan RGS (32), warga yang domisili Apertemen M-Towen Resident, Tangerang, Banten.

Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya

"Dari laporan tersebut, penyelidikan dilakukan dan kami memperoleh informasi bahwa kosmetik merek ternama itu telah diproduksi oleh para pelaku di Jalan Cluster Opal Selatan II No. 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten dan diperdagangkan secara online di aplikasi Shoppe dengan nama akun POMELLO OFFICIAL," kata AKBP Oki Ahardian.

Salah satu konsumen yang berada di , melaporkan ke polisi bahwa barang kosmetik yang dibelinya seharga Rp20 ribu, padahal harga pasaran atau toko seharga Rp35 ribu. Berdasarkan dari alamat penjual online, pada 24 November 2022 bersama Penyidik Unit III Subdit I Indagsi menggeledah sekaligus menyita barang bukti di rumah yang disewa para pelaku.

"Kedua pelaku sejak bulan Februari 2022 sampai dengan bulan November 2022 telah memproduksi kosmetik merek yang diduga hasil tindak pidana merek tanpa seizin pemegang merek, yaitu PT. Sukses Abadi dan dengan menggunakan izin edar milik PT. Sukses Abadi," urai Aki.

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Tindak Pidana merek dan Tindak Pidana Kesehatan, Pasal yang disangkakan. Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 kesehatan. (rus/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO