SURABAYA, BANGSAONLINE.com - BP Jamsosostek (BPJS Ketenagakerjaan) Karimunjawa, Surabaya, mengajak masyarakat kelompok pekerja BPU (bukan penerima upah) untuk mengurus kepesertaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya, Indra Iswanto, menjelaskan bahwa baik pekerja formal maupun informal memiliki risiko dalam bekerja saat menjalankan aktivitas. Mereka yang masuk dalam pekerja BPU ini meliputi wirausaha, freelancer dan kerja paruh waktu.
Baca Juga: JKN Jadi Andalan Keluarga Mahasiswi dari Kandat untuk Atasi Masalah Kesehatan
"Kami siap melindungi peserta dengan perlindungan paripurna meskipun tanpa ikatan kerja. Kami sampaikan manfaat program dan kemudahan mendaftar menjadi peserta. Semoga para pekerja informal dapat segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BP Jamsostek untuk mendapatkan perlindungan dari risiko-risiko yang ada," tuturnya, Kamis (2/2/2023).
Program yang ditawarkan pada segmen BPU yakni, para peserta akan mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Apabila terjadi risiko terhadap pekerjaan maka peserta akan mendapatkan biaya pengobatan sampai sembuh, apabila mengalami cacat akan dibayarkan santunan cacat sesuai dengan persen cacat yang ditetapkan oleh dokter.
Baca Juga: Warga Kandat ini Bersyukur Jadi Peserta JKN, Semua Anggota Keluarganya Dimudahkan dalam Berobat
Manfaat JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Sedangkan manfaat JKK berupa uang dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Jaminan Kematian bagi pekerja BPU berupa manfaat uang tunai. Ini diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Peroleh Layanan Terbaik
"Kami mengajak para pekerja BPU untuk sadar mengenai pentingnya mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, pekerja dapat bekerja dengan nyaman, tenang dan terlindungi dari berbagai risiko kerja," kata Indra. (diy/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News