
Untuk pajak 2022, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Timur mendapatkan TKD sebesar Rp75,72 triliun dan pada 2023 menjadi Rp77,75 triliun. (dev/mar)
Untuk pajak 2022, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Timur mendapatkan TKD sebesar Rp75,72 triliun dan pada 2023 menjadi Rp77,75 triliun. (dev/mar)