Optimalkan Pemanfaatan Data Perpajakan, Pemprov Jatim Gandeng Ditjen Pajak

Optimalkan Pemanfaatan Data Perpajakan, Pemprov Jatim Gandeng Ditjen Pajak Gubernur Khofifah bersama Dirjen Pajak, Suryo Utomo, saat menunjukkan Nota Kesepakatan yang telah ditandatangani.

Sedangkan porsi pendapatan transfer yang diterima dari pemerintah pusat, dan memiliki sifat dinamis serta bergantung dari penerimaan pendapatan negara (pendapatan transfer), dan dalam APBD tahun ini ditetapkan sebesar Rp10,654 trilliun atau 35,69 persen dari pendapatan daerah, serta untuk target pendapatan yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah ditetapkan sebesar Rp27,132 Milyar atau 0.09 persen.

Belanja daerah diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar seperti sekolah, kesehatan, peningkatan/perbaikan infrastruktur, ketentraman, dan ketertiban umum, sosial serta lain sebagainya.

“Dukungan pemerintah pusat maupun pendapatan asli daerah terkait kebijakan fiskal sangat diperlukan. Sehingga diharapkan dapat memberikan stimulus terhadap potensi peningkatan perekonomian. Maka kegiatan MoU ini sangat penting dalam mengoptimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan daerah,” kata .

Sementara itu, Ditjen Pajak Jatim Wilayah I, Joh L Hutagaol menyampaikan, penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan pertukaran data dan informasi terkait objek pajak kendaraan bermotor dan perpajakan dalam rangka mendukung penerimaan pajak pusat dan daerah.

"Pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan terima kasih kepada Ibu gubernur, bapak Sekretaris Daerah Jatim dan kepala bapenda Jawa Timur yang selama ini banyak membantu dan mendukung proses penyelesaian naskah nota kesepakatan ini," ungkapnya.

Sebelum diterbitkan nota kesepakatan, John mengungkapkan bahwa telah melakukan pembahasan yang intensif bersama Ditjen pajak, dirlantas Polda Jawa Timur yang mana hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam naskah nota kesepakatan-kesepakatan untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun pajak daerah.

"Di dalam penandatanganan itu, kami juga mensinkronkan data untuk dimanfaatkan lebih lanjut guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan akan berdampak langsung kepada peningkatan transfer ke daerah TKD Jawa Timur melalui dana bagi hasil pajak penghasilan," tandasnya.

Untuk pajak 2022, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Timur mendapatkan TKD sebesar Rp75,72 triliun dan pada 2023 menjadi Rp77,75 triliun. (dev/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO