Diduga Lahan Milik Negara, Bukit Hijau Juwetsewu Mojokerto Kini Dalam Proses Jual Beli

Diduga Lahan Milik Negara, Bukit Hijau Juwetsewu Mojokerto Kini Dalam Proses Jual Beli Bukit Juwetsewu, Mojokerto yang berada di tiga desa yaitu, Desa Wonoploso, Desa Kalikatir, dan Desa Begaganlimo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Bukit Juwetsewu yang berada di tiga wilayah desa, yaitu Desa Wonoploso, Desa Kalikatir, dan Desa Begaganlimo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, beberapa bulan terakhir ini menjadi perbincangan masyarakat.

Hal tersebut, dikarenakan lahan perbukitan hijau yang memiliki luas kurang dari lebih 264 hektar itu, akan dibeli oleh seorang investor asal Jakarta.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Gelar Constatering dan Sita Eksekusi di Desa Sengonagung

Dari informasi yang diperoleh BANGSAONLINE.com, ratusan warga yang berasal dari Desa Wonoploso dan Desa Kalikatir telah menerima Down Payment (DP) dari pembeli bukti Juwetsewu. Namun, warga Desa Begaganlimo, sama sekali belum menerima DP seperti dua desa tersebut.

Salah satu warga Desa Kalikatir, BS (23) mengatakan, keluarganya telah menerima DP dari lahan Juwetsewu sebesar Rp10 juta. Namun, pihaknya tidak mengetahui lokasinya.

“Tanah yang di lahan Juwetsewu itu, asalnya dari keluarga turun-temurun,” Ungkap BS, Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman

Ia mengatakan, selain tidak tahu lokasinya, luas tanah pun tidak diketahui. Bahkan, bukti kepemilikannya pun tidak ada.

"Informasinya ada yang mau membeli lahan Juwetsewu, tapi anehnya luas dan panjangnya di sama ratakan,” tambah BS, saat ditemui BANGSAONLINE.com di rumahnya.

Kepala Desa (Kades) Kalikatir, Sumaji saat dikonfirmasi terkait adanya informasi jual beli lahan perbukitan Juwetsewu, ia membenarkan bahwa lahan tersebut ada yang membeli, yaitu orang dari Jakarta, seorang Purnawirawan Jenderal berinisial AT.

Baca Juga: Gandeng JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak

“Dengan dibelinya lahan tersebut, warga masyarakat yang diuntungkan,” jelas Sumaji, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (14/12/2022) .

Sumaji menuturkan, untuk yang memiliki lahan di lokasi Juwetsewu, akan dibayar rata oleh pembeli. Meskipun, luas lahannya tidak sama, pembeli akan membayar dengan nominal yang sama.

“Pemikirannya Pak Jendral memang seperti itu,” tutur Sumaji.

Baca Juga: Buka GTRA Jatim, Dirjen Agraria Sampaikan Peran Reforma Agraria dalam Mendukung Asta Cita

Sekretaris Desa (Sekdes) Beganganlimo, Feri mengatakan, persyaratan yang diajukan belum lengkap, hanya membawa KK dan KTP, jadi pihaknya tidak dapat memproses jual beli tersebut.

“Karena persyaratannya belum lengkap yang diajukan, hanya membawa KK dan KTP. Jadi pihak desa tidak memprosesnya dan sampai sekarang belum datang lagi,” katanya kepada awak media, Kamis (2/2/23) siang.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Jadi Saksi Pelantikan Pejabat Generasi Pertama Kantor Komunikasi Kepresidenan

Kades Begaganlimo, Suroso juga menjelaskan, asal usul lahan bukti hijau Juwetsewu yang sedang proses jual beli di dua desa itu, merupakan tanah negara yang diberikan kepada warga desa yang berdekatan dengan lahan Juwetsewu.

“Saya tau sejarahnya dari cerita ayah saya yang saat itu menjabat sebagai bayan,” ungkap Suroso, di ruang rapat kantor Balai Desa Begaganlimo, Kamis (2/2/23).

Saat disinggung beberapa jumlah warga Desa Begaganlimo yang memiliki lahan tersebut, ia menjelaskan, bahwa warganya yang memiliki lahan di Juwetsewu, sebanyak 64 orang.

Baca Juga: Di Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tidak Pidana Pertanahan 2024, AHY: Kita Tidak Tebang Pilih

“Dari 64 orang tersebut, setahu saya tidak ada yang menerima DP, seperti warga Desa Kalikatir,” katanya.

Ia juga menegaskan, warganya sama sekali belum ada transaksi jual beli dengan pembeli, soal lokasi Juwetsewu, seperti di dua desa lainnya.

“Kalau Wonoploso dan Kalikatir memang sudah di DP, tapi kalau Begaganlimo satu orangpun belum. Kanapa saya berani mengatakan seperti itu, kan semua harus ngurus surat. Ngurus surat kalau terlihat angel wes ojo diurusi gonamu (Mengurus surat kalau terlihat susah tidak usah diurusi punyamu),” tambah Kades.

Baca Juga: Tersangka Tindak Pidana Pertanahan di Bandung untuk Pertama Kalinya Dikenakan Pasal Pemiskinan

Menurutnya, bila warganya mengurus surat ahli waris terlalu rumit, ia tidak akan menerimanya, karena dirinya juga tidak mau terkena imbasnya jika ada permasalahan.

Saat dipertanyakan status keabsahan lahan Juwetsewu yang saat ini berlangsung proses jual beli, dan permasalahan persyaratan secara hukum jual beli, Suroso tidak berani memberikan penjelasan. Sebeb, menurutnya, hal tersebut ada pakar hukumnya.

Baca Juga: Berantas Tindak Pidana Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Gandeng Menhan dan BIN

“Bisa jadi seperti itu, saya tidak berani ngomong ini aman ini tidak aman. Yang bisa menentukan seperti itu, mohon maaf, ada pakar hukumnya sendiri atau nya, saya sebatas kepala Desa, kalau memang keabsahannya layak untuk di jual tapi warga masyarakat saya berhak untuk menerimanya dikarenakan orang tuanya sebagai pemilik lahan di Juwetsewu, tapi kalau ini memang tidak layak dijual karena keberadaan tanah istilahnya kurang jelas dan lain sebagainya, yah lebih baik jangan karena aku juga tidak terkena masalah juga” Jelas Suroso.

Aktivis peduli lingkungan sekaligus Ketua Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM), Suwarti mengatakan, bahwa lahan perbukitan Juwetsewu disinyalir masih bermasalah.

“Setahu saya, beberapa tahun lalu persoalan lahan Juwetsewu, pernah menjerat mantan Kepala Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto,” kata Suwarti. (ana/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO