Penyerahan sertifikat tanah wakaf yang dilakukan Kantah Kota Pasuruan.
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan dengan menyerahkan sertifikat tanah wakaf milik NU, Selasa (20/1/2026).
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantah Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, dan diterima langsung oleh Ketua PCNU Kota Pasuruan, K.H. Abdul Halim Mas’ud atau Gus Amak. Sertifikat yang diserahkan mencakup satu bidang tanah wakaf.
Carso menegaskan, pensertifikatan tanah wakaf merupakan langkah penting untuk melindungi aset keagamaan sekaligus menjamin kepastian hukum bagi pengelolanya.
“Penerbitan sertifikat tanah wakaf ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan umat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PCNU Kota Pasuruan menyampaikan apresiasi atas dukungan Kantor Pertanahan dalam proses sertifikasi tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik dari Kantor Pertanahan Kota Pasuruan. Sertifikat wakaf ini memberikan ketenangan dan kepastian hukum bagi NU dalam mengelola aset wakaf untuk kepentingan umat dan kemaslahatan bersama,” paparnya.
Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini sejalan dengan program Kementerian ATR/BPN yang mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia. Program tersebut bertujuan mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan. (rom)






