LPBHNU Siapkan Konsultasi Hukum Gratis Bagi Tamu Resepsi Satu Abad NU

LPBHNU Siapkan Konsultasi Hukum Gratis Bagi Tamu Resepsi Satu Abad NU Ketua Panpel Konsultasi Hukum Gratis LPBHNU, Sudiro Husodo. Foto: ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jemaah yang datang pada Resepsi Puncak Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) disambut dengan beragam pelayanan. Diantaranya, konsultasi hukum gratis.

Layanan ini, disediakan oleh Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (), di area pameran pintu timur Stadion Gelora Delta , Sejak Senin (7/2/2023) hingga Selasa, (7/2/2023).

Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi

Ketua Panitia Pelaksana , Sudiro Husodo mengatakan, layanan ini akan dilaksanakan oleh sekitar 500 advokat dan paralegal yang berasal dari se-Indonesia. ”Ratusan advokat dan paralegal ini akan melayani jemaah yang berkonsultasi mengenai permasalahan hukum,” katanya, Minggu (5/2/2023).

Ia menyebut program layanan konsultasi hukum ini, memiliki visi dan misi, diantaranyaterwujudnya suatu suatu sistem masyarakat hukum yang berkeadilan, beradab dan demokratis, dan terwujudnya suatu sistem hukum dan administrasi yang mampu menyediakan tata cara yang mudah untuk memperoleh dan menikmati keadilan hukum.

Sedangkan misinya, menanamkan, menumbuhkan dan menyebarluaskan nilai-nilai negara hukum yang berkeadilan, demokratis serta menjunjung tinggi HAM kepada seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

Selain itu, menanamkan, menumbuhkan sikap kemandirian serta memberdayakan potensi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin sehingga mereka mampu merumuskan, menyatakan, memperjuangkan serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan mereka baik secara individual maupun secara kolektif.

Sudiro menambahkan, bantuan hukum merupakan hak asasi warga negara yang juga secara implisit diwajibkan berdasarkan institusi. Dalam berbagai instrumen HAM internasional, khususnya dalam International Covenant in Civil and Political Rights (ICCPR) memberikan jaminan bahwa setiap orang berhak atas sejumlah jaminan yang berkaitan dengan bantuan hukum.

Diantaranya, untuk diberi waktu dan fasilitas yang memadai untuk mempersiapkan pembelaan dan berhubungan dengan pengacara atau penasihat hukumnya dipilih sendiri dan untuk membela diri secara langsung atau melalui pembela yang dipilihnya sendiri; untuk diberitahukan haknya bila tidak mempunyai pembela, dan untuk mendapatkan bantuan hukum demi kepentingan keadilan.

Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai

Dan tanpa membayar jika tidak memiliki dana yang cukup untuk membayarnya. Meskipun bantuan hukum diakui sebagai HAM, masyarakat miskin tetap sulit mengakses hak tersebut karena tidak mampu membayar pengacara untuk melakukan pembelaan hukum atas dirinya. ”Ini latar belakang program konsultasi hukum gratis ini,” tutur Sudiro Husodo, Ketua yang juga Plt Ketua Jawa Timur.

Masih kata Sudiro, merupakan salah satu lembaga yang dibentuk oleh Organisasi Induk Nahdlatul Ulama yang diberi tugas untuk melaksanakan pendampingan baik litigasi maupun non litigasi, penyuluhan, konsultasi, penemuan hukum dan kajian kebijakan hukum kepada masyarakat kurang mampu khususnya warga NU (Nahdliyin) di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, sesuai peran dan fungsinya, LBHNU akan tetap konsisten untuk melakukan pendampingan hukum baik non litigasi maupun litigasi, dalam perkara Peradilan Pidana, Perdata, PTUN, Peradilan Agama kepada seluruh warga NU, dengan tetap berpedoman pada Qonun Asasi yang dibuat oleh pendiri Nahdlatul Ulama, yakni Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy'ariyang mengandung tuntunan bagaimana warga NU harus bersatu dan bersikap setiap menghadapi berbagai masalah dan cobaan.

Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP

Sementara dalam tataran implentasi, akan tetap menjadikan KH Abdul Wahab Hasbullah, sang Penggerak Nahdlatul Ulama sebagai inspirasi dalam berkhidmah di bidang advokasi, dimana pada periode awal berdirinya Nahdlatul Ulama di era 30-an, beliau adalah sebagai seorang Advokat sebagaimana dituturkan oleh Mr. Ali Sastroamijoyo, salah seorang penggerak bangsa di awal kemerdekaan RI sebagaimana dalam buku otobiografi KH Saiffudin Zuhri ”Berangkat dari Pesantren” yang menjadi Menteri Agama di era 60-an.

Dengan demikian, pengalaman sebagai pembela “wong cilik dan rakyat miskin” dalam berbagai sidang di pengadilan Hindia Belanda dan pembelaan Ulama, Kyai dan Penggerak Nahdlatul Ulama pada periode awal, akan dijadikan oleh sebagai tonggak sejarah Kebangkitan Peradaban Baru atas spirit perjuangan KH Abdul Wahab Hasbullahdalam berkiprah dalam dunia hukum.

Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari mengejawantahkan spirit menyemarakkan harlah 1 abad NU yang digagas oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, yaitu melakukan kontekstualisasi dari berbagai macam gerakan yang menjadi dasar NU demi tercapainya dunia baru yang berkeadaban dan kemaslahatan umat secara menyeluruh. (sta/sis)

Baca Juga: Polisi Dalami Anak Bunuh Ibu di Sidoarjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO