
BANGSAONLINE.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik Judol atau judi online. Polisi membekukan 811 rekening dengan total nilai mencapai Rp154,3 miliar.
“Kami menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” kata Kasubdit 2 Siber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih, Selasa (26/8/2025).
Disebutkan olehnya, ada 576 rekening yang dibekukan dengan nilai total mencapai Rp63,7 miliar. Selain itu, 235 rekening disita dengan nilai Rp90,6 miliar.
“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” ujarnya.
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi Bareskrim Polri bersama PPATK dalam menganalisis transaksi mencurigakan. Langkah lanjutan akan dipaparkan melalui konferensi pers resmi dalam waktu dekat. (rom)