SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan adanya pelimpahan dua orang tahanan baru dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/2/2023).
Dua orang tersebut, yaitu Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
“Tadi sekitar pukul 15.00 WIB, Rutan Kelas I Surabaya menerima dua tahanan baru dari KPK,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Ia mengatakan, keduanya diantar oleh Jaksa KPK, Arif Suhermanto, dan diterima oleh Staf Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Surabaya. Ia menegaskan, bahwa kedua tahanan tersebut, akan ditahan selama 20 hari kedepan.
“Sambil menunggu agenda sidang pertama, keduanya akan ditempatkan dalam blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) maksimal selama dua pekan ke depan,” lanjut Imam.
Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan
Sementara itu, Karutan Surabaya, Wahyu Hendrajati mengatakan, kedua tahanan tersebut dalam kondisi sehat, sehingga tidak ada yang khusus untuk pelayanan kesehatan.
“Sudah diperiksa oleh perawat dan dokter rutan, dan keduanya dalam keadaan sehat,” tutur Hendra.
Ia menegaskan, keduanya akan diperlakukan dan dilayani sesuai dengan SOP yang ada, serta tidak ada pengistimewaan.
Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI
“Keduanya juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara,” pungkasnya. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News