SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan adanya pelimpahan dua orang tahanan baru dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/2/2023).
Dua orang tersebut, yaitu Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
“Tadi sekitar pukul 15.00 WIB, Rutan Kelas I Surabaya menerima dua tahanan baru dari KPK,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Ia mengatakan, keduanya diantar oleh Jaksa KPK, Arif Suhermanto, dan diterima oleh Staf Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Surabaya. Ia menegaskan, bahwa kedua tahanan tersebut, akan ditahan selama 20 hari kedepan.
“Sambil menunggu agenda sidang pertama, keduanya akan ditempatkan dalam blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) maksimal selama dua pekan ke depan,” lanjut Imam.
Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri
Sementara itu, Karutan Surabaya, Wahyu Hendrajati mengatakan, kedua tahanan tersebut dalam kondisi sehat, sehingga tidak ada yang khusus untuk pelayanan kesehatan.
“Sudah diperiksa oleh perawat dan dokter rutan, dan keduanya dalam keadaan sehat,” tutur Hendra.
Ia menegaskan, keduanya akan diperlakukan dan dilayani sesuai dengan SOP yang ada, serta tidak ada pengistimewaan.
Baca Juga: Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB
“Keduanya juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara,” pungkasnya. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News