SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku berinisial RF dan AH warga asal Tenggumung, Surabaya terbilang kompak. Pasalnya, dua tahun lalu keduanya pernah terjerat kasus pencurian sepeda motor. Setelah bebas dari penjara, kedua pelaku ini melakukan pencuriannya kembali.
Mereka beraksi lagi pada 21 Desember 2022 lalu. Sepeda motor Honda Beat bernopol L 2051 ABL milik salah seorang pengunjung toko bangunan di Sukolilo, raib dicurinya. Padahal, motor tersebut milik seorang kuli yang digunakan untuk bekerja.
Baca Juga: Pencurian Motor di Pradah Indah Surabaya Terekam CCTV, Polsek Dukuh Pakis Belum Mau Beri Keterangan
Kapolsek Sukolilo Kompol M Sholeh mengatakan, RFdan AH setelah keluar dari penjara bukan malah taubat, justru sudah menjadi pekerjaan.
"Makannya, dari dua orang ini kamu dapat dua barang bukti motor Honda PCX dan Honda Beat," ujarnya.
Satu motor lain merek Vario ternyata sudah dijual ke penadah asal Madura. Dua pelaku ini terbilang cukup nekat. Pasalnya, Tidak semua barang curiannya dijual, contohnya Honda Beat yang dicuri di toko bangunan. Motor tersebut, mereka gunakan sebagai sarana mencuri sepeda motor lagi.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polres Batu Ringkus 3 Pelaku Curanmor saat Antre BBM di SPBU Kota Malang
Kedua pelaku pencurian ini, tertangkap di sekitar Jalan Dinoyo awal Februari lalu. Penangkapannya pun tidak mudah, karena terjadi drama kejar-kejaran.
Saat hendak ditangkap, keduanya berusaha melarikan diri. Namun, akhirnya kedua pelaku harus menyerah, karena petugas kepolisian lebih gesit dari para pelaku. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News