SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Residivis pelaku curanmor berhasil dibekuk Polsek Wonokromo, usai melakukan aksinya di Taman Persahabatan Jalan Sulawesi No. 67, Surabaya.
Kapolsek Wonokromo, Kompol Dwi Djatmiko mengatakan, pelaku bernama Wanto (35) alias Bolank warga Rumah Susun Sombo Blok F lantai 4, Surabaya. Pelaku berhasil ditangkap, saat dirinya sedang tertidur.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya bersama dua orang temannya, yaitu AS dan YPC yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari hasil pemeriksaan terhadap Bolank mengakui melakukan pencurian bersama AS dan YP,” ujar Kompol Dwi di Polsek Wonokromo, Jumat (21/12/2023)
Dwi menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci stang setir dengan menggunakan kunci T. Dalam menjalankan aksinya, Dwi mengatakan, mereka bertiga berbagai tugas dalam aksi pencurian tersebut.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
"Peranan tersangka sendiri (Bolank) bagian eksekusi. Sedangkan untuk AS dan YP (DPO) mengamati situasi sekitar parkir," tutur Kompol Dwi, pada Jumat (22/12/2023).
Ia menambahkan, dari hasil curian tersebut para pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp3 juta, kemudian dibagi rata kepada ketiga pelaku.
Dwi mengatakan, berdasarkan dari data kepolisian, Bolank sudah terjerat kasus yang sama sebanyak enam kali. Dimulai tahun 2010, pelaku di Polsek Genteng, 2012 di Polrestabes Surabaya, 2014 di Polsek Simokerto, 2016 di Polsek Mulyorejo, dan di 2020 di Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Akibat dari aksi tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. (rus/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News