SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya diwarnai kegaduhan oleh anggota brimob, Selasa (14/2/2023). Kegaduhan itu berupa teriakan oleh anggota brimob saat sebelum maupun ketika sidang berlangsung.
"Brigade... brigade... brigade...," teriak puluhan anggota brimob setiap kali ada perangkat sidang yang hendak masuk ruang sidang.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Anak Agung Gede Pranata, Humas PN Surabaya, mengatakan pihaknya kecolongan dengan adanya teriakan-teriakan dari anggota brimob tersebut.
"Kecolongan itu bukan karena sidang ini disusupi perusuh. Melainkan, puluhan Satbrimob Polda Jatim malah teriak-teriak, setiap kali perangkat sidang hendak masuk ke ruang sidang," kata Agung.
Bahkan, Salah satu jaksa bernama Rahmad Hari Basuki mengaku kesal dan merasa terintimidasi dengan teriakan tersebut.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Bentuk intimidasi tersebut, salah satunya ketika Rahmad Hari berjalan masuk ke ruang cakra, ia diblokade oleh puluhan anggota brimob. Setelah itu, ketika menembus barisan brimob, dirinya juga diteriaki 'brigade... brigade... brigade’.
Tidak hanya itu, badan Rahmad Hari juga sempat tersikut oleh salah satu anggota brimob.
Mendapat perlakuan tersebut, ia berkata kepada penasihat hukum tiga terdakwa, bahwa pihaknya akan melaporkan bentuk intimidasi tersebut.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Surabaya Diduga Tewas Overdosis
"Saya akan laporkan, ini sudah tidak kondusif," kata Hari.
Kericuhan tidak berhenti di sana, ketika saksi dan terdakwa masuk ke dalam ruang sidang, puluhan anggota brimob juga kembali berteriak 'brigade... brigade... brigade...'.
Melihat hal tersebut, satpam sempat menegur apa yang dilakukan para anggota brimob. Namun, hal tersebut tak dihiraukan. Akhirnya, satpam melakukan pengusiran terhadap brimob agar pergi dari ruangan cakra.
Baca Juga: Unit PPA Satreskrim Polrestabes Tangani Kasus Pembuangan Bayi
Kegaduhan yang terjadi saat sidang juga diakui oleh Anak Agung Gede Pranata, Humas PN Surabaya. Ia juga sempat mendengar teriakan-teriakan itu.
Untuk antisipasi hal serupa terjadi lagi, pihaknya meminta semua pihak yang ada dalam lingkungan PN menaati tata tertib terkait menjaga ketenangan. Baik di dalam maupun di luar persidangan.
Di sisi lain, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih, membantah teriakan dari anggota brimob tersebut adalah bentik intimidasi. Ia berdalih, teriakan itu hanya ucapan empati yang ditujukan kepada tiga anggota Polri yang disidang.
Baca Juga: Terlibat Judi Online, Ketua RT dan 2 Warga Mojo Klanggru Lor Ditangkap
Yaitu Kasatsamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Menurutnya, teriakan itu bukan untuk bermaksud mengganggu jalannya persidangan, justru menjelaskan bagian penerapan dari pengamanan model pagar betis. Sebab, diprediksi sidang kali ini dihadiri pengunjung lebih banyak dari biasanya.
"Saya sudah konfirmasi kasatintel. Memang ketika lawyer, jaksa, dan lain keluar, diminta untuk melakukan pengamanan pagar betis. Karena ramai, akhirnya teriak-teriak. Dan terkait rasa empati tersebut merupakan ide para adik-adik brimob, dan tidak ada perintah dari pimpinan komandan mereka untuk melakukan hal tersebut,” ujarnya, Rabu (15/1/2023). (rus/sis)
Baca Juga: Ibu yang Tega Buang Bayi di Atap Rumah Ditangkap Polsek Tambaksari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News