TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Untuk mengantisipasi risiko hukum dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2023 dan Aset Desa, Kejaksaan Negeri Trenggalek menggelar penerangan dan penyuluhan hukum di Kecamatan Pare, Kabupaten Trenggalek, Rabu (15/3/2023).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda dalam siaran pers mengatakan, kegiatan yang digelar ini, merupakan upaya pencegahan dalam pengelolaan DD maupun Aset Desa.
Baca Juga: Sosialisasi Penggunaan DD, ini Pesan Kajari Gresik pada Kades se-Kebomas agar Tak Korupsi
“Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini dilaksanakan sebagai upaya preventif Kejaksaan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan dana desa & aset yang baik serta agar tidak terdapat permasalahan hukum di kemudian hari.” tuturnya, Jumat (17/2/2023).
Ia berharap, dengan adanya penyuluhan dan penerangan hukum kali ini, tidak ada lagi keraguan dari para kepala desa dalam mengelola DD dan Aset Desa di tahun ini.
Kendati Demikian, ia berpesan dalam mengelola DD dan Aset Desa, hendaknya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: KPPN Salurkan TKD untuk Kabupaten Sidoarjo Senilai Rp2,4 Triliun
“Sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa,” pesannya.
Ia menjelaskan, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini, diikuti oleh 25 peserta yang terdiri dari para kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Pule. (man/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News