Ferdy Sambo Ajukan Banding atas Vonis Hukuman Mati, Masyarakat Diharap Terus Kawal Proses Hukum

Ferdy Sambo Ajukan Banding atas Vonis Hukuman Mati, Masyarakat Diharap Terus Kawal Proses Hukum Ferdy Sambo Ajukan Banding Atas Tuntutan Hukumannya. Foto: Ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Soedirman Hibnu Nugroho selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman mengatakan hukuman Ferdy Sambo sangat mungkin dapat berkurang. Hal itu karena mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengajukan banding.

Jika banding tersebut diterima, mungkin saja Sambo tidak dihukum mati, tetapi pidana penjara seumur hidup atau bahkan lebih ringan.

Baca Juga: Resep Bubur Kacang Hijau Ketan Hitam Gurih dan Praktis

"Masih sangat mungkin berubah. Bisa FS (Ferdy Sambo) dipidana seumur hidup, 15 tahun, 20 tahun juga bisa. Masih dimungkinkan, ini kan belum inkrah," ujar Hibnu pada Sabtu (18/2/2023).

Banding merupakan pemeriksaan ulang terhadap perkara yang sudah diputus vonisnya. Majelis hakim banding akan memeriksa seluruh aspek. Misalnya, apakah pembuktiannya sudah tepat, apakah hukumannya sudah tepat, atau apakah penjatuhan pidananya sudah tepat.

Oleh karenanya, dalam proses banding, dimungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi jika majelis hakim merasa membutuhkan. Mungkin pula diajukan bukti tambahan.

Baca Juga: 5 Makanan yang Bisa Menurunkan Gula Darah dengan Cepat

"Jadi semuanya diperiksa kembali walaupun memang tidak diperiksa secara utuh seperti pengadilan negeri," jelas Hibnu.

"Kalau sudut pandang hakim (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) sama, berarti nanti putusan banding menguatkan. Kalau beda, ya berarti mengadili tersendiri, bisa mengurangi," ujar Hibnu.

Hibnu mengatakan terdakwa yang mengajukan banding pasti mengharapkan supaya hukuman terhadap dirinya berubah menjadi ringan. Untuk itu, publik diharapkan terus mengawal kasus Ferdy Sambo ini.

Baca Juga: Resep Semur Tahu Telur Puyuh, Makanan Berkuah yang Menghangatkan Tubuh

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pengajuan banding terdakwa Kuat Ma'ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, diajukan pada tanggal 16 Februari 2023.

"Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (16/2/2023).

(ans)

Baca Juga: 5 Jus yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO