Polisi di Pasuruan Tangkap Spesialis Pembobol ATM

Polisi di Pasuruan Tangkap Spesialis Pembobol ATM Barang bukti dan pelaku yang diringkus petugas dari Polres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim Resmob Satreskrim Polres menangkap spesialis pembobol ATM, Rabu (22/2/2023) sekira pukul 01.00 WIB. Tersangka merupakan warga Dusun/Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten , berinisial HP (38) dengan korban yang merupakan tetangganya sendiri, Kusmiaji (40).

"Awalnya, pelaku berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju rumah korban, lalu masuk dengan cara melewati pintu depan rumah yang tidak terkunci, dan menuju kamar serta mengambil uang Rp500 ribu, cincin emas, dan kartu ATM BRI milik korban," kata Kasatreskrim Polres , AKP Farouk Ashadi Haiti.

Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02

"Setelah mendapatkan barang hasil curian, tersangka langsung pulang ke rumahnya, dan dia sukses membobol ATM milik korban setelah belajar dari YouTube melalui ponsel," tuturnya menambahkan.

Kemudian, lanjut Farouk, pelaku mencoba mengambil uang dengan menggunakan kartu ATM hasil curiannya di ATM BRI Nongkojajar. Alhasil, HP kembali mencomot sejumlah uang milik korban, yakni Rp1,2 juta, dan Rp2 juta (2 kali).

"Tersangka juga menjual cincin emas hasil curian tersebut di Toko Emas Kurnia di Nongkojajar dengan harga Rp1,2 juta. Besoknya, pelaku mencoba mengambil uang lagi di ATM Bersama Pasar Tosari dengan nominal Rp2 juta sebanyak 3 kali, lalu pelaku mematahkan dan membuang kartu ATM di Jurangsari Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten ," paparnya.

Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel merek Samsung A1 warna abu-abu, jaket warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda jenis CBR warna merah hitam. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Dari hasil pengembangan, didapati tersangka pada tanggal 3 Februari 2023 telah melakukan tindak pidana pencurian di Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten , di 10 TKP berbeda dengan modus yang sama, sesuai laporan yang dibuat oleh warga sekitar," kata Farouk. (maf/par/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO