JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Arena judi sabung ayam yang berada di Dusun Sumbersono, Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, digerebek polisi, lantaran meresahkan masyarakat.
Dalam penggerebekan tersebut, dua orang yang diduga sebagai panitia penyelenggara diamankan polisi. Mereka yakni, Mar (51), warga Desa Bugasur Kedaleman dan AS (46), warga Desa blimbing Kecamatan Gudo.
Baca Juga: Edarkan Sabu untuk Judi Sabung Ayam, Pemuda Jombang Diringkus Polisi
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengatakan, pihaknya menindaklanjuti aduan masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering digunakan arena adu ayam.
"Dari aduan warga kemudian kita melakukan penyelidikan yang akurat. Kemudian pada Minggu (26/02), sekira pukul 16:30 WIB, berhasil melakukan penangkapan judi sabung ayam dengan taruhan uang tanpa izin," ucapnya, Selasa (28/02/2023)
Selain menangkap dua orang, lanjut Aldo, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 ekor ayam aduan, 2 buah kleber, 1 buah ember besar warna hitam.
Baca Juga: Petugas Gabungan Balongbendo Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Desa Jeruk Legi
"Kami juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 550.000,- yang diduga digunakan sebagai taruhan," terangnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti, berada di Mapolres Jomang, guna dilakukan pemeriksaan.
"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP Sub Pasal 303 Bis ayat 1 ke-2 KUHP tentang perjudian," pungkas Aldo. (aan/sis)
Baca Juga: Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Jombang, Polisi Tangkap 1 Orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News