PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Muhlis mengecam kegiatan judi sabung ayam usai Polres Pamekasan pada Minggu (19/1/2025) melakukan penggerebekan di desa setempat.
Ia meminta polisi menindak tegas para pelaku yang tertangkap. Bahkan, pihak perangkat desa sudah memberi larangan kepada warganya untuk terlibat judi sabung ayam.
Baca Juga: Polres Pamekasan Bakal Tindak Tegas Aktivitas Galian C Ilegal yang Pakai Alat Berat
"Pemerintah desa merasa dirugikan karena sejak awal tahun hingga pergantian kapolres yang baru, kepala desa, tokoh, dan perangkat desa, sudah mewanti-wanti larangan kepada masyarakat untuk tidak main sabung ayam," kata Muhlis, Selasa (21/1/2025) .
Muhlis mengaku kaget saat mengetahui adanya kabar penggerebekan judi sabung ayam di desanya. Sebab, penggerebekan tersebut baru kali pertama.
Ia menegaskan tidak ada tokoh maupun perangkat desa yang terlibat. Muhlis menyebut, jika para pelaku bukanlah warga Desa Somalang.
Baca Juga: Bea Cukai Madura Terima Pelimpahan Kasus Pengiriman Rokok Ilegal Asal Pamekasan
"Para pelaku yang ditangkap bukan warga setempat, tetapi murni orang luar Desa Somalang, yakni warga Desa Bicorong, Cenlecen, Sedur, Larangan, dan Sumenep," ujarnya.
"Kepala Desa Somalang juga menekankan kepada Polres Pamekasan agar 18 pelaku itu diproses karena sudah mencemarkan nama baik desa," tutupnya.
Sebelumnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan menggerebek dugaan perjudian sabung ayam di Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Minggu (19/1/2025), sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca Juga: Tim SFQR Lanal Batuporon Gagalkan Pengiriman Puluhan Karton Rokok Ilegal dari Pamekasan
Dari penggerebekan tersebut, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mengatakan sudah mengamankan 18 terduga pelaku perjudian.
(TKP judi sabung ayam di Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Pamekasan)
"Saat ini sudah dilakukan penyelidikan dan yang terbukti 14 pelaku (yang diduga berjudi sabung ayam)," ujarnya.
Baca Juga: AKBP Hendra Resmi Dilantik sebagai Kapolres Pamekasan
Pihaknya mengamankan barang bukti gelanggang 9 ekor ayam, sejumlah uang kertas, dan 26 unit ranmor roda 2, yang berada di TKP.
“Saat ini dalam tahap penyidikan dan terhadap para (terduga) pelaku, sudah dilakukan penahanan,” tambahnya. (dim/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News