TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban nyaris disengketakan oleh warga terkait keterbukaan informasi publik. Hal itu terjadi setelah perwakilan warga bernama Mifathul Huda asal Kecamatan Soko meminta permohonan salinan DIPA KPU dan RAB KPU dana pemilukada 2015 pada 15 mei lalu namun tidak diladeni secara detail.
Bahkan, dalam permohonanan yang dilayangkan Miftah, ternyata tidak diberi jawaban secara detail dan penggunaan jawaban yang masih global. Hal inilah yang membuat Miftah berniat menyengketakan KPU ke Komisi Informasi Publik (KIP).
Baca Juga: Kapolres Kediri Kota Bersama Dandim 0809 Cek Kesiapan Logistik Pilkada 2024 di Gudang KPU
“Awalnya kami meminta dan memohon salinan DIPA KPU dan RAB KPU dana pemilukada 2015, tapi diberi jawaban yang tidak detail dan masih global, makanya akan kami laporkan ke KIP,” ujar Miftahul Huda kepada BANGSAONLINE.com, Jum’at (29/5).
Namun, niat untuk melaporkan KPU ke KIP itu dibatalkan oleh Miftah, sebab 10 hari setelah dilaporkan ke KIP, KPU ternyata sudah memberi salinan tersebut. Sehingga Miftah memutuskan bakal mencabut tuntutan yang sudah dilayangkan kepada KIP.
“Hari ini saya akan mencabut tuntutan yang sudah saya layangkan pada Komisi Informasi Publik, karena sebelum 10 hari saya sudah diberi jawaban yang detail,” tambahnya.
Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan
Sementara itu, komisioner KPU Tuban, Yayuk Agus Dwi Setyorini menyatakan, mempersilahkan siapa saja untuk meminta informasi terkait pelaksanaan pemilukada Desember 2015 mendatang. Akan tetapi, pihaknya meminta informasi tersebut harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami terbuka terkait informasi yang ada di KPU, dan akan mentaati UU keterbukaan informasi publik. Namun, dengan syarat informasi tersebut sifatnya bisa dikonsumsi oleh publik secara umum,” kata Yayuk. (wan/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News