GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik jemput bola melakukan pelayanan adminduk (administrasi kependudukan) kepada warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gresik Kanwil Kemenkumham Jatim (Lapas Banjarsari) Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
"Sebelumnya, kami juga memberikan pelayanan adminduk pada siswa disabilitas. Hari Jumat (11/3/2023) kemarin, kami kembali melakukan roadshow untuk berikan pelayanan adminduk bagi warga binaan Lapas Banjarsari Gresik," ucap Kepala Dispendukcapil Gresik, Muhammad Hari Syawaluddin, kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (11/3/2023).
Baca Juga: Disambangi Dirjen Dukcapil, Wakil Bupati Gresik Minta Dibantu Mesin Cetak e-KTP
Dalam agenda tersebut, dispendukcapil bekerja sama dengan Rutan Banjarsari melakukan perekaman ulang e-KTP untuk 36 warga binaan. Hal ini dilakukan untuk menjamin hak sipil warga binaan sekaligus agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.
"Ini sinergi yang sangat baik dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan yang sedang dalam masa pembinaan di Rutan Gresik," jelasnya.
Hari menyatakan program pelayanan adminduk di Rutan Gresik merupakan salah satu upaya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan perlindungan hak-hak kependudukan bagi para narapidana.
Baca Juga: Kejar Target Perekaman Pelajar, Disdukcapil Mojokerto Gencar Datangi Sekolah
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan kependudukan yang sama kepada seluruh warga negara, termasuk para narapidana di dalam rumah tahanan," terangnya.
"Dalam pelaksanaannya kali ini, dokumen kependudukan yang tercetak berupa KTP-el, kartu keluarga, identitas kependudukan digital, dan akta lahir," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Anis Handoyo, menyebut perekaman KTP bagi warga binaan sangat penting mengingat akan diselenggarakannya pemilu tahun 2024. Selain itu, juga untuk melengkapi salah satu persyaratan dalam melaksanakan program pembinaan.
Baca Juga: Dispendukcapil Gresik Temukan 1.043 Data Ganda di 3 Desa Kecamatan Tambak
"Hak pilih WBP Rutan Gresik sama pentingnya dengan hak pilih warga di luar Lapas. Jadi, satu suara saja sangat penting untuk diakomodir agar bisa menggunakan hak pilihnya nanti. Untuk itu, warga binaan di sini harus memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), karena itu akan menunjukan identitas mereka sebagai WNI," pungkasnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News