GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, mengapresiasi layanan administrasi di dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) dalam rangka menyukseskan program UHC. Selain itu, ia meminta agar layanan administrasi di Dispendukcapil terintegrasi.
"Saya juga minta Dispendukcapil menyajikan data yang valid untuk layanan administrasi kependudukan," ujarnya saat membuka bimbingan teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Gresik, Sabtu (10/12/2022) malam.
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
Menurut dia, pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil memiliki peran sangat penting dalam pemerintahan dan pembangunan di suatu daerah. Hal ini sebagai wujud pemenuhan hak asasi setiap warga di bidang pelayanan administrasi kependudukan.
"Penyelenggaraan administrasi kependudukan, diarahkan sebagai wujud pemenuhan hak asasi setiap orang di bidang pelayanan administrasi kependudukan," tuturnya.
Bupati menyampaikan, Dispendukcapil merupakan layanan dasar. Pelayanan dasar tidak boleh hanya terpusat di kantor dinas dan Mal Pelayanan Publik (MPP) saja. Harus bisa di setiap kecamatan.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
"Kita bayangkan saja dulu, ketika warga Bawean yang akan mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja, biaya yang harus dibawa sekitar dua juta. Waktu yang ditempuh setidaknya tiga hari. Itupun belum tentu selesai," ungkapnya.
Untuk itu, pemerintah dituntut merubah sistem pelayanan, kaya akan inovasi, dan kaya kreatifitas. Dan saat ini sudah disebar.
"Alhamdulillah, pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, saat ini di Bawean sudah aman," terangnya.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
Namun demikian, kata bupati, pemerintah terkadang terkendala alat cetak. Untuk itu, minimal alat pencetakan dan perekaman harus dimiliki di tiap kecamatan. Hal ini seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat.
"Sudah semestinya, pelayanan administrasi kependudukan juga dituntut untuk menyesuaikan dan menyiapkan pendukung pelayanan," katanya.
Bupati mengapresiasi capaian Dispendukcapil. Dimana sudah 98% pencatatan kependudukan bagi masyarakat di Kabupaten Gresik sudah dilakukan untuk program Universal Health Coverage (UHC).
Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung
"UHC kita sudah 99%. Tinggal 2.000 orang saja yang belum tercover. Ini juga ada kaitannya dengan KTP warga Gresik," terangnya.
Ia minta jangan sampai ada lansia atau difabel yang belum terjangkau oleh pelayanan KTP. Sebab, mereka juga punya hak sama dalam pelayanan penjaminan kesehatan melalui UHC.
"Semua terintegrasi disini. Pelayanan harus menjangkau masuk ke pelosok desa, termasuk pelayanan terhadap lansia dan difabel," pintanya.
Baca Juga: Bagian Hukum Pemkab Gresik Gandeng YLBH FT Gelar Klinik Konsultasi Hukum
Pada kesempatan ini bupati juga menyampaikan, penyajian data yang valid dan terintegrasi berpengaruh pada Program Keluarga Harapan (PKH) inklusif yang menyisir lansia dan difabel, yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"PKH Inklusif merupakan program orisinil Kabupaten Gresik, yang tertuang dalam Nawa Karsa Bupati dan Wakil Bupati Gresik yakni Gresik Seger (Sejahtera, Bahagia, Berdikari)," bebernya.
Selain itu, tambah bupati, ada subsidi upah, inovasi ini dilakukan saat pandemi Covid-19, dengan maksud dan tujuan, agar pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan akan diberikan subsidi upah sebagai bantuan sosial.
Baca Juga: 66 Rumah Warga Ujungpangkah Rusak, Bupati Gresik Beri Bantuan Korban Terdampak Angin Kencang
"Dispendukcapil harus menyajikan data yang valid dan segar, kolaborasi dan sinergitas. Hal ini juga berpengaruh pada pengentasan Kemiskinan dan penurunan prevalensi stunting di Kabupaten Gresik," jelasnya.
Bupati menyebutkan bahwa, pelayanan penerbitan dokumen kependudukan oleh Dispendukcapil merupakan pelayanan dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat. Prosedur, waktu dan persyaratan pelayanannya sering menjadi sorotan masyarakat.
"Hal tersebut perlu dijawab dengan adanya standar operasi prosedur (SOP), dan meningkatkan kompetensi aparatur dan sarana pendukung untuk mempercepat pelayanan," pungkasnya.
Baca Juga: Bupati Gresik Sabet Penghargaan Kepatutan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Direktur Jenderal (Dirjen) Dispendukcapil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Zudan Arif Fakrullah.
Hadir juga, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik Khusaini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil M. Hari Syawaludin. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News