GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah mendorong pemkab melalui dispendukcapil membuat buku pokok pemakaman untuk mendata warga Kabupaten Gresik yang meninggal.
Menurut Nur Saidah, buku pokok pemakaman itu juga sesuai dengan anjuran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
"Mumpung saat ini Kepala Dispendukcapil Gresik baru, Pak Hari Syawaludin. Kami minta segera membuat buku pokok pemakaman," ucap Nur Saidah pada BANGSAONLINE.com, Sabtu (26/11/2022).
Menurut dia, sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia sudah banyak yang memiliki buku pokok pemakaman sejak tahun 2021.
"Namun, Kabupaten Gresik hingga saat ini belum memiliki," ungkap Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Gresik ini.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
Untuk itu, Nur Saidah berharap kepala dispendukcapil yang baru bisa menginisiasi program buku pokok pemakaman.
"Ini tantangan untuk kepala dispendukcapil yang baru. Kalau daerah lain bisa, Gresik juga harus bisa," katanya.
Keberadaan buku pokok pemakaman selain untuk menertibkan data kematian, juga sebagai acuan desa dalam melaporkan warga yang meninggal, walaupun kaluarga yang meninggal tidak melaporkan. Atau, yang meninggal tidak punya keluarga.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung
"Buku pokok pemakaman itu juga penting sebagai rujukan dinas sosial (dinsos) dalam penyaluran bantuan. Baik program bantuan sosial (bansos) seperti program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan nontunai (BPNT), maupun program UHC (berobat gratis) yang baru digulirkan Pemkab Gresik," paparnya.
"Jangan sampai orang yag sudah meninggal karena belum dilaporkan, namanya tetap masuk dalam Kartu Gresik Sehat (KGS) yang dibayar APBD Kabupaten Gresik," pesannya.
Nur Saidah menambahkan, bahwa penertiban laporan kematian sangat berhubungan dengan data-data anomali yang harus diurai lagi.
Baca Juga: Bagian Hukum Pemkab Gresik Gandeng YLBH FT Gelar Klinik Konsultasi Hukum
"Sehingga, data kematian warga Gresik sangat valid karena sudah ada pelaporan dan pencatatan di buku pokok pemakaman," tutupnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News