Bawaslu Kediri Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Ormas, Mahasiswa, dan Pemantau Pemilu

Bawaslu Kediri Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Ormas, Mahasiswa, dan Pemantau Pemilu Nurlia Dian Paramita didampingi Saifuddin Zuhri, Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri saat menyampaikan paparan. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Kediri menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif di salah satu Hotel di Katang, Kecamatan Ngasem, Kediri, Sabtu (18/3/2023).

Sosialisasi mengambil tema "Peran Strategis Pemantau Pemilu dan Organisasi Masyarakat dalam Pengawasan Tahapan Pemilu tahun 2024". Bawaslu Kabupaten Kediri mendatangkan narasumber Nurlia Dian Paramita, Peneliti Senior Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR).

Baca Juga: Pilkada 2024, KPU Kediri Tetapkan DPT Sebanyak 1.254.964 Pemilih

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Sa'idatul Umah, dalam sambutannya sosialisasi pengawasan partisipatif ini digelar dengan mengundang organisasi masyarakat, LSM, dan pemantau pemilu 2024 di Kabupaten Kediri. Meliputi GP Ansor, IPNU, IPPNU, PMII, IMM, NA, IPM, PDPM, HMI, GMNI, PDKK, SuaR, JPPR, PPM, POSNU, BEM UPD, IAIH Pare, Fakultas Hukum Uniska, Kahuripan, IAIN Kediri, SKPP, dan .

"Sosialisasi pengawasan partisipatif ini dimaksudkan agar potensi kerawanan pemilu 2024, menjadi perhatian bersama antara bawaslu dan organisasi masyarakat serta pemantau pemilu," ujar Sa'idatul.

Mengingat, bulan Ramadhan bisa digunakan secara masif oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan pemilu 2024, untuk memperkenalkan diri. Misalnya para caleg, baik caleg DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR-RI. Hal ini perlu dilakukan pemantauan oleh organisasi masyarakat dan pemantau pemilu.

Baca Juga: Bawaslu Kediri Sebut Pemetaan Kerawanan Bisa Sebagai Dasar Pengambilan Keputusan

"Bila kawan-kawan organisasi masyarakat dan pemantau pemilu menemukan hal yang dirasa berpotensi terjadinya pelanggaran pemilu di tengah masyarakat, bisa langsung melaporkan ke bawaslu," kata Sa'idatul Umah.

Sementara itu, Nurlia Dian Paramita, dalam paparannya mengatakan pengawasan partisipatif ini adalah proses pengawasan yang dikembangkan oleh bawaslu yang melibatkan masyarakat sipil.

Ia mengatakan bawaslu adalah penjaga demokrasi, namun bila tidak ada partisipasi dari masyarakat, maka penjagaan demokrasi bisa tidak berarti.

Baca Juga: DPC PDIP Kabupaten Kediri Berpeluang Cetak Hattrick Pemilu

"Pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak-pihak penyelenggara saja, akan tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat. Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu, antara lain memberi informasi awal, mencegah pelanggaran, memantau dan melaporkan terjadinya pelanggaran pemilu kepada bawaslu," kata Nurlia.

Dia juga menyampaikan beberapa larangan yang harus diperhatikan oleh pemantau pemilu. Antara lain melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan pemilu, mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih.

"Bagi pemantau pemilu luar negeri dilarang mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan pemerintahan negara Republik Indonesia," pungkasnya. (uji/ns)

Baca Juga: Ketua KPU Kabupaten Kediri Minta Maaf atas Penolakan Tim Pemantau dari Jadi Saat Rekapitulasi Suara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO